Jampidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG

2 Menit Baca

Jakarta, katamedia.co.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima surat permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Penasihat Hukum Tersangka SS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026. Surat tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik pada Selasa (23/06/2026).

Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan serta menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Kabupaten Tangerang, Tegaskan Pentingnya Moderasi Beragama

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu: merupakan Saksi Pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Andra Soni Tegaskan Pengendalian Inflasi dan Jamin Ketersediaan Pangan di Banten

Mengingat penentuan status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama. Oleh karena itu, permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan.

(Kapuspenkum)

Kejaksaan Agung

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini