Propinsi Banten Raih Penghargaan Nasional atas Kepedulian terhadap Pekerja

3 Menit Baca

Propinsi Banten meraih penghargaan nasional Paritrana Award 2025 pada kategori Pemerintah Provinsi Terbaik dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.

Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tahun 2025 yang berlangsung di Plaza BP Jamsostek, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Selain Propinsi Banten, penghargaan juga diberikan kepada Kabupaten Tangerang dan Desa Panongan, Kabupaten Tangerang, atas keberhasilan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian itu menjadi motivasi bagi Pemprov Banten untuk terus meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Resmikan Gedung Baru Sat Intelkam Polres Cimahi

“Alhamdulillah hari ini bersama Bupati Tangerang dan Kepala Desa Panongan Kabupaten Tangerang, kami mendapatkan Penghargaan Paritrana Award 2025,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan, saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Propinsi Banten telah mencapai sekitar 2,4 juta pekerja. Jumlah tersebut termasuk pekerja rentan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten juga berkomitmen mendukung target nasional perlindungan terhadap 10 juta pekerja rentan melalui berbagai program dan kebijakan daerah.

“Alhamdulillah, Perda kita telah lahir untuk perlindungan kepada pekerja rentan. Insya Allah akan ada intervensi dari Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial, Propinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti nelayan, petani, dan buruh harian.

Baca Juga :  Momentum Purnama Sasih Kesanga, Polsek Kediri Perkuat Nilai Spiritual dan Toleransi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan perlindungan terhadap pekerja sangat penting di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

“Melindungi pekerja kita hari ini artinya melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan juga mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap dunia usaha karena perusahaan yang melindungi pekerjanya akan dipandang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan yang menyasar pekerja informal seperti asisten rumah tangga, pengemudi ojek, pedagang kecil, buruh tani, hingga nelayan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Bahas Perampingan Dua OPD Bersama Kemendagri

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan Paritrana Award merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Bersama-sama memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja khususnya pekerja rentan, baik melalui pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa dan kelurahan, maupun perusahaan dan badan usaha,” ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah pekerja di Propinsi Banten mencapai 5,92 juta orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,73 juta pekerja atau sekitar 46,03 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui RPJMD Tahun 2025–2030, Pemprov Banten menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 65 persen pada tahun 2030 dengan peningkatan rata-rata 2 hingga 3 persen setiap tahun.

*Hadi*

 

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini