TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengembalikan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyerahan uang rampasan negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, S.H., M.H., pada Senin (20/07/2026).
Apreza Darul Putra mengatakan, penyetoran uang rampasan negara merupakan bentuk komitmen Kejari Tangerang Selatan dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Uang rampasan tersebut berasal dari perkara yang melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, S.Kom. alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama serta masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yaitu FINMAS, PINJAM UANG, RUPIAH HIDUP, AKU KAYA, UMY POS, PINK DAY, dan DANA TUNAI yang dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Perkara berlangsung dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga Juli 2025.
Dalam operasionalnya, para terpidana berperan mengelola perusahaan, data nasabah, persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan untuk menerima dan menyalurkan dana pinjaman. Perusahaan juga bekerja sama dengan sejumlah pihak sebagai gateway transaksi dalam proses penyaluran pinjaman dan penerimaan pembayaran dari para nasabah.
Permasalahan muncul ketika sejumlah nasabah mengalami keterlambatan pembayaran. Data pribadi nasabah kemudian diserahkan kepada pihak debt collector untuk melakukan penagihan. Dalam salah satu kasus, penagihan dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melampaui batas, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman terhadap keluarga korban, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi serta meretas perangkat elektronik milik korban.
Majelis Hakim menyatakan para terpidana terbukti melakukan pendistribusian dan/atau transmisi informasi elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, disertai pemaksaan melalui ancaman, serta menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Apreza menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap aset hasil tindak pidana harus ditelusuri, diamankan, dikelola, dan dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui penyetoran uang rampasan negara ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara, memperkuat tata kelola aset hasil penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Apreza.
Ia menambahkan, Kejari Tangerang Selatan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya mendukung keuangan serta perekonomian nasional.Sumber: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
*Hadi*




