JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi III DPR RI meminta agar penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga anggota Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Proses hukum tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dipercayakan kepada aparat berwenang. Meski demikian, seluruh tahapan penyidikan hingga proses hukum selanjutnya perlu dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan *scientific investigation*.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Ia juga mengaitkan penanganan kasus ini dengan komitmen pembenahan internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri perlu dibangun melalui pelaksanaan tugas yang bersih dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum.
Mengutip keterangan yang dimuat dalam laman resmi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Yusril menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden RI, beberapa menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Lebih lanjut, Yusril meluruskan spekulasi yang menghubungkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang digunakan penyidik hingga saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan perbuatannya menyangkut keamanan informasi dan privasi sejumlah pejabat negara serta tokoh masyarakat.
Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
*DPR RI*




