Kapolri dan Sejumlah Pimpinan Lembaga Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

3 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama sejumlah pimpinan lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan SKB berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Baca Juga :  Kejaksaan Tuntaskan Penelusuran Aset Edi Tansil, Negara Kantongi Rp1,02 Triliun

Kapolri menyambut positif inisiatif Kementerian Hukum dalam menyatukan langkah berbagai institusi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, koordinasi yang kuat diperlukan agar setiap lembaga dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara selaras, sehingga proses penegakan hukum berlangsung efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Ia juga menyoroti peran teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan proses peradilan. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai proses hukum, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang peradilan.

Baca Juga :  Wagub Dimyati Dorong Banten Jadi Pilot Project Obligasi Daerah Nasional

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa SKB tersebut dirancang untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap institusi dalam sistem peradilan pidana. Penyelarasan ini menjadi penting seiring penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Baca Juga :  Jampidsus Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS dalam Kasus MBG

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk kerja sama antarlembaga yang tetap menghormati independensi masing-masing institusi. Sinergi diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga, sekaligus memastikan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui SKB ini, koordinasi antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan semakin solid. Sinkronisasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana, serta menghadirkan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Humas Mabes Polri

Bagikan Artikel Ini