Kabur Setahun, Residivis Curanmor di Candipuro Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Merak

2 Menit Baca

LAMPUNG SELATAN, CANDIPURO — Setelah buron selama satu tahun, seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, pada Jumat (3/4/2026) malam.

Pelaku berinisial Try alias Unyil (28) diamankan di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, saat hendak kembali merantau. Ia diketahui baru pulang dari kampung halamannya di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, dan berencana menyeberang ke Merak menggunakan travel.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni bersama Kanit Reskrim Bripka Budi Kurniawan dan tim, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  KPK Jerat Bupati Sukoharjo dalam Kasus Dugaan Pemerasan Setoran OPD

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni menjelaskan, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban berinisial F.T. (30), yang terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro.

“Dari keterangan saksi, aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku. Salah satu pelaku berinisial HS sudah lebih dulu ditangkap, sementara Try alias Unyil melarikan diri dan masuk dalam DPO,” ujar Iptu Ali, Sabtu (4/4/2026).

Setelah dilakukan penangkapan, polisi langsung menginterogasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, Try mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya HS.

Baca Juga :  PWI Banten Sambangi Kejati Banten, Kerja Sama dan Transparansi Penegakan Hukum Diperkuat

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), narkotika, serta beberapa kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Selatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat kami minta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pesta Rakyat Ciledug 2026 Siap Digelar, Andra Soni Dukung Penguatan UMKM

(Zhoe)

Bagikan Artikel Ini