Buntut Pelarangan Bisnis Pakaian Impor Bekas, Thrifting Melawan : Jangan Korbankan Kami!

11 Menit Baca
#image_title #separator_sa #site_title

Jakarta, katamedia.co.id – Pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau Thrifting oleh pemerintah mendapat perlawanan dari para pedagang pakaian impor bekas.

Salah satunya dari para pedagang pakaian impor bekas yang tergabung dalam Thrifting Melawan. Mereka menolak keras pelarangan tersebut.

Sekedar informasi, bisnis pakaian impor bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Thrifting di Indonesia kembali dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.

Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :  Dimyati Ajak Duta Pariwisata Banten 2026 Aktif Promosikan Wisata dan Budaya

Alasan lainnya, pemerintah menganggap bahwa pakaian impor bekas membawa penyakit, jamur dan lainnya.

Alasan Indonesia bukan tempat sampah pakaian bekas negara lain serta menjadi penyebab lesunya atau bahkan matinya UMKM Indonesia terutama dibidang Industri Tekstil Dalam Negeri. Apakah Benar Seperti Itu?

Menurut perwakilan pedagang pakaian impor bekas Thrifting Melawan yang dikomandoi Posma Pangaribuan, Rifai Silalahi dan Dori Asra Wijaya, sejak larangan itu berlaku, banyak barang-barang pakaian impor bekas yang sudah disita dan dimusnahkan.

Dari efek pelarangan itu, banyak pedagang atau masyarakat yang berjualan pakaian bekas impor menjadi cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka.

Baca Juga :  Andra Soni Tekankan Keselamatan Kerja sebagai Prioritas Dunia Usaha di Banten

Lalu, apakah pelarangan, pemberhentian dan memusnahkan adalah solusi terbaik?

“Efek yang paling terasa adalah banyaknya masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian yang selama ini bergantung dari berjualan pakaian impor bekas baik offline ataupun online,” kata Posma Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya.

Bagikan Artikel Ini