Buntut Pelarangan Bisnis Pakaian Impor Bekas, Thrifting Melawan : Jangan Korbankan Kami!

11 Menit Baca
#image_title #separator_sa #site_title

Artinya lembaga negara terkait seperti bea cukai dan Kementerian Keuangan mengizinkan pakaian bekas dari negara lain masuk ke Indonesia.

Walaupun Kemenkeu berkilah itu adalah barang-barang bawaan pribadi atau personal effect.

Tetapi bagaimanapun, tidak ada pengecualian dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 bahwa semua pakaian bekas dari negara lain tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Tentang personal effect atau bawaan pribadi misalnya, situs indonesiaimporter.com dengan kode HS 6309.00 untuk pakaian bekas, pada bulan maret tahun 2020 tercatat ada sekitar 290 item barang yang masuk ke Indonesia melalui Belawan.

Baca Juga :  <em>Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden RI Joko Widodo Tinjau Ketersediaan Beras</em>

Bagaimana pemerintah menjelaskan tentang personal effect atau jinjingan 290 item barang tersebut.

Bukankah itu sebuah pelanggaran dan bagaimana menjelaskan 2 aturan yang berbeda dari 2 kementerian di Indonesia.

Indonesia Bukan Tempat Sampah
Pernyataan lainnya tentang Indonesia bukan tempat penampungan sampah fashion negara lain juga keliru dan sangat dangkal.

Faktanya semua pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia adalah pakaian layak pakai dan masih dengan kualitas bagus.

Karena itu kemudian, anak muda belakangan sangat menggemari thrifting atau mengejar pakaian bekas impor.

Baca Juga :  Program PKK Mengajar Perkuat Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

Indonesia juga bukan satu-satunya negara yang menerima pakaian bekas dari negara lain.

Bagikan Artikel Ini