KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Uang Tunai hingga Emas Disita

5 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi KPK pada Jumat (16/10/2026), kelima tersangka terdiri atas BMS dan RIC yang berstatus tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.

KPK telah menahan para tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dua dugaan pelanggaran, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai.

Dana Siap Pakai sendiri merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditempatkan dalam struktur anggaran BNPB agar dapat digunakan ketika terjadi kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, KPK dan Erasmus Huis Tanamkan Integritas kepada Pelajar Lewat Film

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penyedia barang dan jasa yang telah terafiliasi dengan pihak tertentu dan memperoleh pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Rp148 Miliar

Pada klaster pertama, KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026.

Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah penyedia yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan BMS memperoleh pekerjaan pengadaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.

Penyidik menduga sebagian aliran dana dari penggunaan Dana Siap Pakai masuk ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian KPK adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

KPK mendalami dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan aliran dana yang berasal dari pengadaan di lingkungan BNPB.

Dugaan Suap kepada Pejabat BNPB

Selain konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan pemberian suap kepada pejabat BNPB yang berkaitan dengan pengadaan menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, RIC diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa, salah satunya PT TLS.

Baca Juga :  Ketua KPK Ajak Sivitas Akademika Papua Perkuat Pengawasan Anggaran Otsus

Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER. Selain itu, GER juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan lain oleh GPS berupa uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing senilai 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

KPK menduga sebagian barang dan uang tersebut berasal dari penyedia yang terlibat dalam pengadaan di lingkungan BNPB.

Barang Bukti Mencapai Rp5,47 Miliar

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas batangan atau kepingan sebanyak 56 buah dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.

Selain itu, penyidik turut mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Baca Juga :  Prabowo dan Antonio Guterres Bertemu di Hambalang, Perkuat Diplomasi Indonesia-PBB

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran penanganan bencana tersebut.

Para Tersangka Dijerat Pasal Antikorupsi

Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Untuk GPS, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SNG dan GER yang diduga berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka dan sangkaan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Humas KPK

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini