Persetujuan Bangunan Gedung Dipersulit, Tanah Sertifikat Dijadikan Situ oleh Pemkot Tangsel

7 Menit Baca


Ciputat Timur, katamedia.co.id – Lokasi Kayu Antap yang selama ini diklaim oleh Pemkot Tangerang Selatan sebagai situ ternyata bukan situ.

Dari Pemantauan media ke lokasi di wilayah Rempoa, Tangerang Selatan, menemukan fakta lokasi tersebut seluruhnya hanya berupa daratan yang dikelilingi oleh pagar beton dan dilengkapi dengan fasilitas jalan aspal, jaringan gorong-gorong, serta terdapat dua rumah contoh yang belum selesai.

Selebihnya adalah berupa kebun pohon singkong, pisang, dan sayur mayur yang ditanam dan dipelihara oleh warga setempat.

Baca Juga :  48 Pramuka Terbaik Tangsel Wakili Daerah di Jambore Nasional XII 2026

“Area ini sudah lebih dari 12 tahun milik PT Hana Kreasi Persada (HKP), ” kata Acin, salah seorang dari beberapa penggarap lahan di area tersebut.

PT HKP adalah perusahaan yang dulunya pengembang di Kota Tangsel.

Perusahaan ini memiliki lahan tersebut berdasarkan SHGB no 0340/Rampoa.

Rencana semula PT HKP akan membangun kawasan permukiman di area lokasi tersebut.

Bagikan Artikel Ini