Persetujuan Bangunan Gedung Dipersulit, Tanah Sertifikat Dijadikan Situ oleh Pemkot Tangsel

7 Menit Baca

“Namun, rencana itu dihambat secara sepihak oleh kebijakan Pemerintah Kota Tangsel yang mengubah status tanah kami di RTRW Kota Tangsel 2011-2031, dari semula warna kuning (pemukiman) menjadi warna biru (situ) tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dan berkoordinasi dengan pihak kami,” ujar Susana, perwakilan PT HKP.

“Akibatnya, kami tak bisa menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya. Padahal, pada kenyataanya area tanah tersebut bukan situ, dan tak ada tanda-tanda akan dibuat situ,” ujar Susana.

Hingga saat ini pihak Pemkot Tangsel belum juga memberikan penjelasan apapun soal perubahan status tanah tersebut.

Baca Juga :  Tertinggi Soal Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkot Tangsel Borong 3 Penghargaan dari Ombudsman RI

“Walaupun kami sudah mengirimkan surat berkali- kali untuk menanyakan dan membicarakan soal ini dengan pihak Walikota Tangsel. Sampai saat ini surat kami belum direspon. Jadi maunya apa?!” ujar Susana bernada kecewa.

“Pemkot Tangsel bersikap paradoks, di satu sisi mengakui bahwa tanah SHGB No 0340/Rampoa, adalah milik PT HKP, tapi di sisi lain lokasi tersebut diberi warna biru di peta RTRW. Artinya tanah itu dinyatakan sebagai situ tanpa ada langkah- langkah kongkrit untuk membuat situ dan membayar ganti rugi terhadap tanah kami,” ujar Susana lagi.

Baca Juga :  TangselOne, Satu Aplikasi untuk Semua Layanan Warga Tangsel

Menurut Susana, yang ditemui di lokasi, pihak Pemkot telah bertindak sewenang-wenang, karena melalaikan dan tak mengindahkan fakta-fakta hukum yang sudah dimiliki oleh pihaknya.

Bagikan Artikel Ini