Tol Jakarta–Merak Jadi Perhatian, Pemprov Banten Koordinasi dengan BPJT

3 Menit Baca

Tangerang, katamedia.co.id – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam meningkatkan pelayanan serta kenyamanan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta–Tangerang dan Tangerang–Merak. Hal tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta–Merak yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, badan usaha jalan tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang–Merak), perwakilan Polda Banten, Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang, serta pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya dilintasi Jalan Tol Jakarta–Merak.

Dalam rapat tersebut, Andra Soni menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian bersama, mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, kondisi jalan, hingga penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar pelayanan jalan tol sebagai urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tinjau MBG dan Pra-SPMB Bersama Wali Kota Tangsel di Ciputat

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni.

Selain itu, rapat juga membahas percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya agar kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Camilan, Spesial Bolen Hadirkan Momen Manis

Andra Soni menegaskan, meskipun pengelolaan jalan tol bukan merupakan kewenangan Pemprov Banten, pihaknya tetap memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan di jalan tol karena infrastruktur tersebut digunakan langsung oleh masyarakat.

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menyampaikan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol yang akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju zero ODOL pada Januari 2027. Kebijakan tersebut akan dijalankan dengan koordinasi bersama pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka Terbongkar, Kapolri Ungkap Modus Kapal

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.

BPJT bersama badan usaha jalan tol juga terus mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) melalui program perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan. Selain itu, terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi.

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini