Diduga Disalahgunakan, Dana Desa Sukabaru Tahun 2024 Senilai Rp172 Juta Belum Direalisasikan

3 Menit Baca

Martapura, OKU Timur — Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, senilai Rp172.800.000 yang diperuntukkan untuk program ketahanan pangan diduga kuat diselewengkan. 

Hingga April 2025, dana tersebut belum direalisasikan sesuai peruntukannya.

Dana sebesar Rp172,8 juta seharusnya digunakan untuk pembelian bibit kelapa dalam rangka mendukung ketahanan pangan desa. 

Namun, berdasarkan keterangan dari bendahara desa, Sunyoto, hingga kini dana tersebut belum disetor kembali ke kas desa oleh kepala desa, Musa.

“Dana tersebut hingga kini belum disetor oleh Pak Musa, sehingga pencairan tahap selanjutnya terkendala,” ungkap Sunyoto saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga :  Anggota Pemuda Pancasila Di Kabupaten Tangerang Mencapai 40 Ribu

Total pagu anggaran Dana Desa Sukabaru tahun 2024 mencapai Rp855.084.000, terdiri dari dua tahap. 

Tahap pertama sebesar Rp470.385.600 dan tahap kedua Rp384.698.400. Dari tahap pertama, hanya Rp297.858.600 yang terealisasi untuk sejumlah kegiatan seperti:

– Pelatihan Siskeudes: Rp16.780.000

– Pelatihan Kepala Desa: Rp8.390.000

– Operasional Pemerintahan Desa: Rp38.559.600

– Insentif RT: Rp21.500.000

– Operasional Posyandu: Rp11.950.000

– Pembangunan Jalan Usaha Tani: Rp153.506.000

– BLT Dana Desa: Rp46.800.000

Sisanya, yakni Rp172.800.000 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan, hingga kini tidak diketahui kejelasannya. 

Baca Juga :  Agus R Wisas Tegaskan Mukota Kadin Tangsel Jalan Terus, Tanpa Pemindahan Lokasi

Dugaan kuat dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa.

Akibat dari permasalahan ini, pencairan Dana Desa tahap kedua tahun 2024 dan tahap pertama tahun 2025 tidak dapat dilakukan.

Camat Bunga Mayang, Inoferwenti Intan, S.E., M.M., mengonfirmasi telah mengetahui persoalan tersebut.

“Kami tidak merekomendasikan pencairan dana berikutnya sebelum kepala desa menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Intan melalui pesan WhatsApp yang kemudian dihapus.

Sementara itu, Kepala Desa Sukabaru, Musa, hingga saat ini sulit untuk dikonfirmasi. Ia tidak berada di kantor maupun di rumah ketika dicari oleh awak media.

Baca Juga :  Direktorat Binmas Polda Metro Jaya Berkolaborasi Dengan PT Asuransi Astra Buana Gelar Percepatan Vaksinasi Capai 385 Orang Tervaksinasi

Kabid. UED Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Timur, Ahmad Yasir, juga belum memberikan tanggapan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 

Publik kini berharap adanya penanganan serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa di wilayah lainnya. (Mus/***)

Bagikan Artikel Ini