Kota Serang, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov Banten dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, raihan opini WTP bukan sekadar capaian administratif, tetapi momentum untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Andra Soni saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026). Pada kesempatan tersebut, Andra Soni menandatangani berita acara sekaligus menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
Menurut Andra Soni, opini WTP merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta didukung efektivitas sistem pengendalian internal. Namun demikian, ia menekankan bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama. Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan melayani, kami optimistis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Andra Soni.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemprov Banten untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan akan semakin kompleks sehingga diperlukan tata kelola yang semakin adaptif dan profesional.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lambat dalam 60 hari.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 secara profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.
Andra Soni juga menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pemeriksaan, mulai dari entry meeting, exit meeting hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.
Di akhir sambutannya, Andra Soni mengajak seluruh pimpinan dan tim pemeriksa BPK untuk terus memperkuat sinergi dan harmonisasi demi mewujudkan daerah yang lebih maju, bersih, dan sejahtera.
“Sehingga terwujud masyarakat Banten maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas laporan keuangan yang disajikan.
Meski demikian, BPK mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, di antaranya pengendalian pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), termasuk pengawasan terhadap penyimpanan, pencatatan barang persediaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” ujarnya.
*Hadi*




