JAKARTA, katamedia.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (6/10/2026).
Kegiatan Penyerahan Tahap VIII tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih turut hadir dalam agenda tersebut.
Pada tahap ini, total dana yang diserahkan dan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber. Rinciannya meliputi penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai telah menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menjaga dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset berupa kawasan hutan memiliki nilai ekonomi yang besar. Nilai yang berhasil diselamatkan tersebut, kata Prabowo, dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan sekolah, rumah, irigasi pertanian hingga pencegahan kebakaran lahan.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Selain mengembalikan penerimaan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan 14.633,79 hektare.
Pada penyerahan Tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare sebagai bagian dari tindak lanjut penguasaan kembali kawasan tersebut.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan. Pemerintah juga menempatkan penguasaan kembali itu sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi hutan, membenahi tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengelola aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, satgas tersebut tidak menjadi milik satu institusi, melainkan melibatkan 12 kementerian/lembaga dengan tujuan yang sama, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas PKH. Ia menyebut penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung.
Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, hak-hak yang sah juga ditegaskan tetap dihormati dan dilindungi.
Penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus memastikan aset strategis nasional dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Puspenkum Kejaksaan Agung




