PAMULANG, katamedia.co.id – Polemik pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta masih bergulir. Di tengah persoalan yang mencuat terkait pengelolaan yayasan dan aset, pihak yayasan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Tim kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah menyampaikan bahwa proses pendidikan para siswa tetap berlangsung meski terjadi dinamika di lingkungan yayasan.
Kuasa hukum menyebut kegiatan belajar mengajar mendapat dukungan dari para wali murid. Selain itu, pihak yayasan juga telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan lingkungan agar aktivitas pendidikan dapat berjalan secara kondusif.
“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid dan sudah ada kesepakatan dan jaminan dari pihak Polres,” ujar kuasa hukum.
Pihak yayasan menegaskan keberlangsungan pendidikan menjadi perhatian utama di tengah polemik yang sedang berlangsung. Mereka memastikan kegiatan belajar tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut kuasa hukum, persoalan mengenai pengelolaan yayasan maupun aset tidak semestinya mengganggu hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Namun, kondisi di lingkungan yayasan sempat menimbulkan kekhawatiran. Kuasa hukum menyebut adanya sejumlah orang yang disebut tidak dikenal datang ke lingkungan yayasan dalam rangkaian peristiwa pada 22 Agustus 2026.
Situasi tersebut disebut berdampak pada rasa aman sebagian guru, siswa, dan orang tua murid. Karena itu, komunikasi dengan aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan yayasan.
Di sisi lain, pihak yayasan juga meminta seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait peristiwa 22 Agustus 2026 kepada Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan dua kendaraan yang diklaim sebagai aset yayasan, kerusakan gerbang, serta dugaan masuknya sejumlah orang ke lingkungan yayasan tanpa izin.
Kuasa hukum menyebut dua kendaraan jenis Hyundai Stargazer tersebut merupakan aset yayasan. Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, menurut mereka, tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.
Hingga konferensi pers berlangsung, pihak yayasan menyatakan belum mengetahui keberadaan kedua kendaraan tersebut. Kerugian sementara ditaksir sekitar Rp400 juta, yang mencakup perkiraan nilai kendaraan dan kerusakan di lokasi.
Namun, nilai kerugian tersebut masih berupa perhitungan awal dan dapat berubah setelah dilakukan pemeriksaan maupun penilaian resmi.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyebut dugaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta masuk ke pekarangan atau lingkungan tanpa izin. Mereka turut menyampaikan dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau ikut serta dalam tindakan yang dipersoalkan.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum juga menyebut nama Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saifuddin Jahar dan Imam Subchi sebagai pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum menduga terdapat keterkaitan pihak tertentu dengan kedatangan sejumlah orang ke lingkungan yayasan. Imam Subchi juga disebut diduga berada di lokasi dan berperan sebagai koordinator lapangan.
Namun, kuasa hukum menegaskan dugaan tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga sangat kuat itu memang dia yang melakukannya sebagai koordinator di lapangannya. Tapi nanti akan didalami langsung. Ini hanya dugaan kami yang kami laporkan, nanti didalami lagi oleh pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum.
Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum kemudian meminta kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan transparan. Mereka berharap seluruh bukti serta keterangan saksi diperiksa untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kami meminta kepolisian mengungkap ini semua secara fakta yang ada,” kata kuasa hukum.
Tim hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak terkait penguasaan aset.
“Kepada pihak-pihak terlapor, kami pertegas untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polres Tangerang Selatan,” kata kuasa hukum.
Menurut mereka, persoalan yang terjadi bukan hanya berkaitan dengan aset, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan para siswa.
“Ini bukan hanya soal aset, tetapi ini tentang masa depan pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.
Terkait status kepemilikan lahan yang menjadi bagian dari polemik, kuasa hukum belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai luas lahan maupun keseluruhan dokumen sertifikat.
Mereka menyatakan dokumen terkait kepemilikan aset akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak yayasan.
Tim kuasa hukum juga meminta berbagai tuduhan yang diarahkan kepada yayasan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan persoalan pengelolaan keuangan maupun aset, mereka menyatakan pemeriksaan harus dilakukan melalui audit dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami berdiri dan akan tetap mempertahankan hak-hak kami dan hak-hak yayasan bersama wali murid,” ujar kuasa hukum.
Di tengah proses hukum tersebut, pihak yayasan berharap para wali murid tetap memberikan dukungan terhadap kegiatan pendidikan. Mereka juga berharap situasi di lingkungan yayasan dapat tetap kondusif sehingga siswa tidak terdampak oleh polemik yang sedang berlangsung.
Pihak kepolisian diharapkan memberikan perkembangan mengenai laporan yang telah diajukan, termasuk status penanganan perkara dan perkembangan terkait dua kendaraan yang disebut sebagai aset yayasan.
Sementara itu, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan nama-nama yang disebut dalam laporan juga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa 22 Agustus 2026.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar polemik Yayasan Syarif Hidayatullah tidak berkembang menjadi informasi sepihak. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa, status aset, serta pihak-pihak yang terlibat.
Terlepas dari polemik yang masih berjalan, pihak Yayasan Syarif Hidayatullah memastikan kegiatan pendidikan tetap menjadi prioritas. Para siswa tetap diharapkan dapat belajar dengan aman dan nyaman hingga persoalan yang ada diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
*Hadi*




