Perkuat Devisa Nasional, Kebijakan DHE dan Ekspor SDA Mulai Jalan 1 Juni

3 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu disampaikan usai pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  Budaya Veda dan Betawi Berpadu dalam Festival Ratha Yatra 2026 di Jakarta

Menurut Airlangga, dunia usaha menyambut positif arah kebijakan tersebut. Sejumlah asosiasi pengusaha, baik nasional maupun internasional, disebut mengapresiasi langkah pemerintah dan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor SDA akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama guna memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

Baca Juga :  Disperindag dan KADIN Tangsel Bahas Strategi Tingkatkan Daya Saing Pasar Tradisional

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem digital yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dipantau secara menyeluruh.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas monopolis yang dapat mengganggu mekanisme pasar. Pemerintah, kata dia, akan memastikan pengawasan melibatkan unsur lintas kementerian dan dirancang lebih baik dibanding sejumlah model lembaga sebelumnya agar implementasi tetap berjalan sehat dan akuntabel.

Baca Juga :  Gubernur Banten Gencarkan Gerakan Bebersih Kali untuk Cegah Banjir di Tangerang

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

(BPMI SETPRES)

Bagikan Artikel Ini