Serang Banten -katamedia.co.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menginstruksikan penguatan upaya pencegahan korupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pencegahan korupsi harus diimplementasikan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan dan menjadi budaya kerja bagi seluruh pegawai, mulai dari pimpinan hingga staf.
Hal tersebut disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).
“Target kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi memastikan pencegahan korupsi benar-benar dijalankan dan menjadi budaya kerja di setiap OPD,” tegas Deden.
Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan tindak lanjut dan rencana aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Deden menegaskan arahan Gubernur Banten agar seluruh jajaran tidak terlena dengan capaian nilai yang telah diraih. Beberapa indikator yang masih berada di bawah nilai 80 harus menjadi fokus perbaikan.
“Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang perlu kita dorong agar nilainya meningkat,” ujarnya.
Menurut Deden, sejumlah area yang menjadi perhatian bersama meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah. Sistem pencegahan pada area-area tersebut harus diperketat secara menyeluruh.
Terkait pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan tahapan verifikasi dan klarifikasi yang ketat. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang tersertifikasi.
“Progres memang ada setiap tahun, tetapi prosesnya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum. Prinsipnya, pemerintah memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK sekaligus menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.
Berdasarkan hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang menjadi fokus tindak lanjut pada tahun 2026.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Nina.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai SPI Provinsi Banten meningkat dari zona merah ke zona kuning, yakni dari 71 menjadi 73. Namun demikian, upaya perbaikan harus terus dilakukan agar dapat mencapai kategori hijau.
“Arahan Pak Sekda jelas, seluruh tindak lanjut harus segera dilaksanakan. OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga penyusunan rencana aksi yang konkret,” pungkasnya.
*Hadi*




