Segel Satpol PP Dirusak, Pembangunan Cluster Tarraruma Bintaro Terus Berlanjut Tanpa PBG

2 Menit Baca

Pondok Aren, bidiktangsel.com – Meskipun telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan di Cluster Tarraruma Bintaro, RT 12 RW 01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, tetap berlanjut.

Ironisnya, segel Satpol PP bahkan dilaporkan dirusak, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang hingga saat ini. (Selasa, 22 April 2025)

Sebelumnya, pengembang perumahan ini sempat bersitegang dengan warga sekitar terkait permasalahan saluran air.

Baca Juga :  Bukber di Kampung Cilenggang dengan Meriahnya 40 Ragam Makanan di Hotel Sahid Serpong

Tindak lanjut dari ketidaksesuaian izin bangunan membuat Satpol PP Tangsel menyegel lokasi tersebut.

Namun segel yang semestinya menjadi simbol penghentian aktivitas justru diabaikan.

Tokoh pemuda setempat, Abdul Minin, menyayangkan sikap pengembang yang dinilai telah mencederai kewibawaan hukum daerah.

“Segel itu bukan sekadar stiker atau logo Satpol PP, tapi bagian dari marwah penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan. Jika pengembang berani merusak segel, itu sama saja melecehkan aturan dan meremehkan masyarakat,” tegas Minin.

Ia juga menambahkan bahwa perusakan segel dapat dijerat pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Baca Juga :  Banjir Landa Permukiman Warga di Sawah Lama Ciputat, Anggota Dewan Beri Solusi

Minin turut menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Satpol PP, yang menurutnya beberapa kali terlihat melintas namun tidak melakukan tindakan meskipun pembangunan terus berlangsung.

“Beberapa kali petugas Satpol PP lewat di sana, tapi mereka seperti tutup mata terhadap aktivitas pembangunan yang jelas-jelas sedang berjalan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan maupun dari pihak pengembang Cluster Tarraruma Bintaro. (***)

Bagikan Artikel Ini