Serang Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia. Menurut Andra, langkah tersebut penting dilakukan karena vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk memanipulasi bentuk dan kemasan produk agar sulit terdeteksi aparat.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan langkah pengawasan serta antisipasi nyata dari seluruh pihak guna mencegah penyalahgunaan tersebut semakin meluas.
“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi memaparkan hasil temuan laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang diuji.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel positif methamphetamine atau sabu. Selain itu, ditemukan pula kandungan etomidate, yakni obat bius yang tidak semestinya digunakan dalam produk vape.
Tak hanya itu, Suyudi juga mengungkapkan bahwa perkembangan narkotika di Indonesia semakin kompleks dengan telah teridentifikasinya 175 jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.
Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pelarangan vape dapat segera diterapkan sebagai langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” tegas Suyudi.
*Hadi*




