Jakarta —katamedia.co.id, -Kasus perselisihan upah yang dialami sembilan pekerja PT SGS Jaya Abadi (Subur Brothers Group) hingga kini masih belum menemukan penyelesaian. Perbedaan perhitungan selisih upah yang cukup mencolok antara pihak pekerja dan pemerintah menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Penetapan selisih upah oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) hanya sebesar Rp75 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anjuran sebelumnya dari Sudin Disnakertrans Jakarta Timur yang mencapai Rp1.533.401.101.
Kuasa hukum para pekerja, Anthony Lesnussa, didampingi rekannya Rapsody Hutagalung, bahkan menghitung total kekurangan gaji yang seharusnya diterima kliennya mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Perhitungan tersebut meliputi gaji yang belum dibayarkan sejak September hingga Desember 2021 sebesar Rp140.638.536, denda keterlambatan pembayaran berdasarkan Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 sebesar Rp79.491.348, serta kekurangan upah sesuai UMP DKI Jakarta hingga tahun 2021 sebesar Rp2.305.441.603.
Menurut pihak kuasa hukum, perbedaan angka yang sangat jauh tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan adanya dugaan intervensi pihak pengusaha dalam proses penetapan. Bahkan, mereka membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Anthony menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak sembilan pekerja tersebut hingga tuntas, termasuk dengan menempuh jalur hukum yang tersedia.
Sementara itu, Pengawas Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Mohamad Yasin, menjelaskan bahwa penetapan banding dari dinas setempat sebenarnya hanya mencakup enam orang pekerja, bukan sembilan.
“Jika ada perubahan jumlah, sebelumnya sudah saya sampaikan agar diusulkan kembali ke dinas setempat sebagai penetapan perhitungan awal dengan melampirkan bukti dukung baru,” ujar Yasin.
Ia menambahkan, terhadap keenam tenaga kerja tersebut telah diterbitkan penetapan banding Nomor 5/21/AS.00.02/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Namun saat dimintai penjelasan terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak perusahaan PT SGS Jaya Abadi, Yasin tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
*Hadi*




