Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan dan trotoar di kawasan Jalan H. Usman, Pasar Ciputat, pada Senin (14/4/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi pejalan kaki serta menciptakan suasana pasar yang lebih rapi dan terorganisir.
Kepala Disperindag Kota Tangsel, Aziz Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan menggusur, melainkan memindahkan para pedagang ke lokasi baru yang lebih layak dan manusiawi.
“Kami sudah menyediakan los-los di dalam gedung pasar yang nyaman dan tidak dipungut biaya sama sekali. Para pedagang cukup mendaftar dengan syarat sederhana: benar-benar berjualan dan memiliki barang dagangan,” jelasnya.
Disperindag telah menetapkan zona-zona khusus sesuai jenis dagangan, seperti area sayur-mayur, ikan, ayam, dan daging, untuk mempermudah penataan serta kenyamanan pengunjung pasar.
Meski fasilitas baru sudah siap, Aziz mengakui bahwa belum semua pedagang bersedia pindah. Ia mengimbau agar para PKL yang sebelumnya menempati trotoar dan badan jalan segera memanfaatkan los kosong yang masih tersedia.
“Kami masih bisa menampung sekitar 40 pedagang di lantai bawah dan 130-an pedagang di lantai atas. Bangunan dua lantai ini juga dilengkapi area parkir yang luas, sehingga pembeli bisa lebih nyaman berbelanja tanpa terganggu kemacetan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengerahkan 120 personel Satpol PP yang didukung oleh 250 petugas gabungan dari berbagai unsur, termasuk OPD, kecamatan, TNI, dan Polri.
“Penertiban hari ini berjalan lancar karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang. Mereka telah diberi informasi jauh-jauh hari mengenai rencana ini,” ujar Oki.
Satpol PP juga akan melakukan pengawasan intensif pascapenertiban di tiga titik utama guna mencegah para pedagang kembali berjualan di tempat yang dilarang.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan mengedepankan hak masyarakat atas ruang publik yang aman. (***)



