LSM Komaki Sorot Kejanggalan Pengaturan Paket Tender di Tangsel

2 Menit Baca

Serpong, katamedia – LSM Komaki menyoroti adanya kejanggalan dalam pengaturan paket tender di Tangerang Selatan (Tangsel).

Buyung Rafli, Ketua LSM Komaki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamati lelang tender di Tangsel selama bertahun-tahun dan menemukan beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat namun dimenangkan oleh Pemkot Tangsel.

“Banyak kesalahan yang dilakukan secara sengaja atau tidak oleh ULP dan dinas terkait yang dibiarkan oleh Sekda,” ungkap Buyung Rafli.

Salah satu contoh yang dikemukakan Buyung adalah proyek Perkim pekerjaan kawasan kumuh Ciputat.

Baca Juga :  Hiburan, Persahabatan, dan Persatuan Warnai HUT RI ke-80 di Pondok Pucung

Sebuah perusahaan baru dimenangkan paket 15 M dengan sejumlah kejanggalan, seperti kantor virtual, pengalaman kerja yang dibuat oleh pihak lain, dan LSBU yang tidak aktif.

“Ada juga perusahaan yang kelebihan SKP dan tidak bisa dipantau langsung di LPSE, tetapi harus dengan memasukkan no proyek baru ketahuan kelebihan paket,” terang Buyung.

Buyung juga mempertanyakan peran KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Inspektorat/APIP Tangerang Selatan yang dinilainya mandul dalam menangani masalah ini.

“Dimana KIP / Keterbukaan informasi publik tidak dijalankan oleh Dinas Perkim yang dengan sengaja mengaburkan nama perusahaan supaya tidak kelacak,” kritik Buyung.

Baca Juga :  KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sukses Terima Laporan Awal Dana Kampanye dari 18 Parpol

“Dimana fungsi Inspektorat atau APIP Tangsel itu mandul padahal sudah dikasih bocoran data oleh lsm komaki,” tambahnya.

Buyung mencontohkan kasus gedung parkir Cilengang senilai 87 miliar yang sudah diberitakan di media untuk dibatalkan, namun tetap dimenangkan.

“Keanehan lain adalah perusahaan yang ganti nama belum setahun menjadi penawaran tunggal, LSBU sebelumnya dicabut dengan kualifikasi M per tgl 7 Februari 2024 terus LSBU naik jadi kualifikasi B per tgl 2 Maret baru jadi sedangkan tahap tender dimulai dari tgl 1 Maret, alamat kantor beda dgn akte notaris ditambah pengalaman kerjanya dengan LSBU yang sama ada apa tidak,” papar Buyung.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Ajak Kepala Sekolah Wujudkan Ekosistem Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan

Buyung berharap Sekda dapat mengingatkan anak buahnya untuk mengikuti aturan Perpres 12 tahun 2021 secara benar dan KIP serta Inspektorat/APIP dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Dalam temuan LSM Komaki terdapat perusahaan tidak memenuhi syarat dimenangkan tender, kesalahan prosedur tender, KIP dan Inspektorat/APIP tidak berfungsi serta kejanggalan dalam proses tender gedung parkir Cilengang. (***)

Bagikan Artikel Ini