LBH Mandau Borneo Keadilan, AABB, FBI dan Media Desak Keadilan untuk Hary Johan

2 Menit Baca

Pontianak, katamedia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan, Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB), FRONT BORNEO INTERNATIONAL (FBI) dan rekan-rekan media mendesak pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi Hary Johan, seorang penyandang disabilitas mental yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.

Hary Johan didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam koalisi tersebut menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil karena Hary Johan adalah penyandang disabilitas mental.

Baca Juga :  Lepas Sambut Lurah Sudimara Timur, Camat Ciledug Ingatkan Sinergitas Kunci Sukses Bangun Wilayah

Dalam siaran persnya, koalisi tersebut menyatakan bahwa Hary Johan telah didiagnosis menderita gangguan jiwa berat sejak tahun 2007. Ia juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa selama beberapa kali.

“Hary Johan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena ia tidak sadar akan apa yang telah dilakukannya,” kata Jelani Christo, S.H., M.H., selaku Direktur LBH Mandau Borneo Keadilan.

Koalisi tersebut juga mendesak pihak berwenang untuk segera membebaskan Hary Johan dari penjara dan memberikannya perawatan yang layak di rumah sakit jiwa.

Baca Juga :  Nana Supiana Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menangani kasus ini,” kata Christo.

Koalisi tersebut juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai Hary Johan mendapatkan keadilan.  (***)

Bagikan Artikel Ini