Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi saat perayaan hari raya keagamaan.
Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik pemberian hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya yang berpotensi melanggar aturan dan memicu tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak terkait lainnya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, barang, fasilitas, atau pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara atau ASN.
Pemberian semacam ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi, KPK mewajibkan mereka untuk segera melaporkan penerimaan tersebut.
Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau dikirim melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui:
Laman JAGA KPK: https://jaga.id
Layanan Konsultasi WhatsApp: +62 811-455-75
Call Center KPK: 198
Penerbitan surat edaran ini menunjukkan komitmen KPK dalam mencegah praktik korupsi yang sering terjadi dalam momentum perayaan hari raya.
KPK berharap seluruh pihak, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, dapat memahami dan menaati aturan terkait gratifikasi demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi semakin tertanam di tengah masyarakat serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (***)



