Menang di PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 tentang Integrasi Sekolah ke UIN Jakarta

5 Menit Baca

TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sejumlah sekolah ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Atas putusan tersebut, pihak yayasan mendesak Menteri Agama segera mencabut keputusan yang menjadi dasar kebijakan integrasi sekolah tersebut.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (16/7/2026) dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT. Selain berdampak bagi Yayasan Ketilang Insan Mandiri sebagai penggugat, putusan tersebut juga berkaitan dengan Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang selama ini menjadi bagian dari sengketa pengelolaan sekolah.

Dalam perkara itu, Menteri Agama berkedudukan sebagai tergugat karena menerbitkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Tergugat II Intervensi karena memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan integrasi tersebut.

Majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan mengatur satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan badan hukum yayasan melalui keputusan tersebut. Karena itu, pengadilan menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025 tidak sah dan mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Porprov Banten VII 2026, Pilar Pimpin Rakor Besar Kepanitiaan

Dengan putusan itu, Menteri Agama memiliki kewajiban administratif untuk mencabut KMA dimaksud. Sementara itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pihak yang menjadikan KMA tersebut sebagai dasar pelaksanaan integrasi juga harus menyesuaikan seluruh kebijakan dan tindakannya dengan putusan pengadilan.

Perkara tersebut telah diperiksa sejak Januari 2026. Sengketa bermula dari kebijakan Kementerian Agama yang mengatur integrasi pengelolaan satuan pendidikan milik yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pihak yayasan menilai kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan negara terhadap badan hukum privat dan mengancam hak yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.

Selain menyatakan KMA tersebut tidak sah, dalam amar putusannya majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa.

Sebelumnya, PTUN Jakarta juga telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Dengan demikian, apabila pemerintah mengajukan upaya banding, KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tetap tidak dapat dilaksanakan selama penetapan penundaan tersebut masih berlaku.

Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, menyatakan putusan itu telah memulihkan kedudukan yayasan sebagai badan hukum swasta yang berhak mengelola lembaga pendidikannya sendiri.

Baca Juga :  Masyarakat Laporkan Tambang Galian C Curugbitung ke Gakkum KLH

“Putusan ini mengembalikan status yayasan sebagai badan hukum swasta. Karena Menteri Agama merupakan pihak yang menerbitkan KMA, kami meminta Menteri Agama mematuhi putusan pengadilan dan segera mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025,” kata Ali.

Menurutnya, pencabutan KMA harus menjadi langkah pertama yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, UIN Jakarta diminta menghentikan seluruh kebijakan maupun tindakan yang selama ini berlandaskan aturan yang telah dinyatakan tidak sah.

“Kami juga meminta pihak Rektorat UIN Jakarta menghormati putusan PTUN, menghentikan seluruh tindakan pengambilalihan yang mendasarkan pada KMA tersebut, serta mengembalikan pengelolaan aset dan keuangan yayasan sesuai kedudukan hukum masing-masing,” ujarnya.

Ali juga menilai pembatalan KMA tersebut berdampak terhadap seluruh kebijakan turunannya yang lahir berdasarkan keputusan tersebut.

“Status izin operasional Madrasah Pembangunan harus dikembalikan. KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta kebijakan turunannya tidak dapat lagi dijadikan dasar tindakan selama putusan pengadilan berlaku,” kata Ali.

Ia meminta tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan tekanan terhadap pengurus yayasan, guru, siswa maupun orang tua murid. Menurutnya, seluruh persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik ataupun pengerahan massa di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun, KADIN Dorong Iklim Usaha Makin Kondusif

Sengketa tersebut sebelumnya sempat memicu ketegangan di kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Juni 2026. Saat itu, rombongan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta datang untuk melakukan sosialisasi sekaligus pelaksanaan integrasi pengelolaan sekolah.

Ketegangan terjadi ketika rombongan berupaya memasuki area sekolah, sementara petugas keamanan yayasan menahan akses. Aksi saling dorong sempat terjadi di depan siswa dan tenaga pendidik sebelum akhirnya aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi meredakan situasi.

Menurut pihak yayasan, putusan PTUN Jakarta tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh aset sekolah yayasan secara otomatis menjadi milik Kementerian Agama maupun UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, yayasan juga menempuh sejumlah upaya hukum lain, di antaranya mengajukan keberatan kepada Notaris dan Kementerian Hukum, serta menggugat sengketa kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna melalui jalur peradilan.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan masih berada dalam koridor hukum. Karena itu, seluruh langkah yang kami tempuh dilakukan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan,” ujar Muhammad Ali Fernandez.

*Red*

Bagikan Artikel Ini