Tangerang Selatan, katamedia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Serpong, Tangerang Selatan, tersebut mencakup sekitar 41,2 juta batang hasil tembakau serta 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran barang tersebut ditaksir mencapai Rp39,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan pemberantasan BKC ilegal dilakukan secara menyeluruh dengan mengawasi setiap mata rantai peredaran, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran hingga konsumsi.

Menurut Ambang, rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia memiliki sumber yang beragam. Sebagian merupakan produk dari luar negeri yang masuk melalui jalur impor ilegal, sedangkan lainnya diproduksi di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban dan ketentuan cukai.
“Rokok ilegal itu ada yang dari luar negeri, masuknya melalui impor ilegal. Ada juga rokok-rokok yang diproduksi dalam negeri,” ujar Ambang dalam konferensi pers.
Banten Jadi Jalur Strategis Peredaran Rokok Ilegal
Ambang menjelaskan, letak geografis Banten membuat wilayah tersebut memiliki posisi penting dalam jalur distribusi rokok ilegal menuju berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebut sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Madura, menjadi lokasi produksi rokok yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat pengawasan di Banten tidak hanya dilakukan terhadap tempat produksi maupun penjualan, tetapi juga menyasar jalur transportasi yang digunakan untuk membawa barang ilegal.
“Wilayah Banten ini cukup strategis dan cukup menentukan bagi peredaran rokok ilegal,” katanya.
Penindakan, lanjut Ambang, dilakukan ketika barang ilegal masih dalam perjalanan maupun saat telah sampai di lokasi penjualan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran BKC ilegal sejak dari sumber hingga konsumen.
Marketplace Masuk Pengawasan
Peredaran rokok ilegal melalui platform digital turut menjadi perhatian Bea Cukai Banten. Ambang menyebut marketplace menjadi salah satu objek pengawasan, khususnya dalam mengawasi aktivitas pemasaran dan konsumsi BKC ilegal.
Menurutnya, perkembangan perdagangan digital membuat pengawasan perlu dilakukan tidak hanya pada jalur distribusi konvensional, tetapi juga pada transaksi melalui platform daring.
“Di daerah penjualan atau marketing dan konsumsi, salah satunya termasuk pengawasan di tingkat marketplace. Itu menjadi salah satu objek pengawasan kita,” ujarnya.
Dengan pola pengawasan tersebut, Bea Cukai Banten berupaya mempersempit ruang peredaran rokok dan produk kena cukai ilegal yang dipasarkan melalui berbagai saluran.
Potensi Kerugian Negara Rp39,9 Miliar
Pemusnahan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter MMEA ilegal tersebut sekaligus menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran BKC tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Dari barang yang dimusnahkan, total nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp62 miliar. Adapun potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp39,9 miliar.
“Total yang kita musnahkan hari ini sebesar nilai barangnya Rp62 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,9 miliar,” jelas Ambang.
Dimusnahkan dengan Metode Insinerasi
Untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar, pemusnahan dilakukan menggunakan metode insinerasi atau pembakaran dengan suhu tinggi.
Barang ilegal tersebut dimasukkan ke dalam tungku pada fasilitas pabrik semen hingga terbakar dan hampir tidak menyisakan material.
Ambang mengatakan metode tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan sekaligus lingkungan.
“Begitu dimasukkan, nanti akan hangus sampai hampir tanpa bersisa. Itu sangat sesuai dengan prinsip ekonomi hijau,” ujarnya.
Walikota Tangsel : Barang Ilegal Rugikan Pelaku Usaha Legal
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah DJBC Banten bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
Pilar menegaskan Pemkot Tangerang Selatan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat mengharapkan penegakan hukum terkait peredaran barang-barang ilegal yang wajib cukai ini bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Pilar.
Menurut Pilar, peredaran barang kena cukai ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal dinilai dirugikan karena harus memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan, sementara produk ilegal beredar tanpa beban kewajiban yang sama.
“Kami merasakan betul bahwa para pengusaha dan investor di wilayah kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Pilar juga menyoroti penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari warung, rumah hingga marketplace.
Menurutnya, peredaran tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko produk tersebut mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk kalangan anak muda.
“Kalau ini dijual di warung-warung kecil, rumah-rumah, atau marketplace, ini sangat berbahaya sekali karena bisa diakses oleh anak-anak muda kita,” kata Pilar.
Ia menilai pemberantasan BKC ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendukung investasi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jangan sampai peredaran barang cukai secara ilegal ini menurunkan kepercayaan publik, khususnya kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta berdampak pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Pilar berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DJBC, TNI, Polri, dan Kejaksaan terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di wilayah Banten.
*Hadi*




