Libatkan 1.400 Siswa SMAN 2 Tabanan, Polwan Polres Tabanan Gelar Penyuluhan KUHP Baru

3 Menit Baca

TABANAN, katamedia.co.id – Polwan Polres Tabanan bersama Seksi Hukum Polres Tabanan memberikan edukasi hukum kepada sekitar 1.400 siswa SMAN 2 Tabanan melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah pada Jumat (30/10/2026) pagi.

Penyuluhan yang dimulai pukul 07.30 Wita itu mengangkat tema kenakalan remaja. Kegiatan dihadiri Kepala SMAN 2 Tabanan, Anak Agung Nyoman Wiryaduarsa, S.Si., beserta jajaran Seksi Hukum Polres Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasihukum Polres Tabanan, Iptu Olandina De Jesus, S.H., bersama personel Seksi Hukum menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  PANRB Tegaskan Keberlanjutan Layanan Mal Pelayanan Publik Pascabencana di Sumatra

Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati peraturan dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Materi yang disampaikan juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang kerap terjadi di kalangan remaja, seperti perundungan atau bullying, penyebaran berita bohong, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan telepon genggam secara tidak bertanggung jawab.

Selain itu, Polwan Polres Tabanan mengingatkan para siswa agar menjauhi tawuran dan segala bentuk kekerasan antarkelompok. Mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai Pasal 262 KUHP yang mengatur tindak kekerasan terhadap orang maupun barang di muka umum, termasuk konsekuensi pidana bagi pelanggarnya.

Baca Juga :  Momentum Purnama Sasih Kesanga, Polsek Kediri Perkuat Nilai Spiritual dan Toleransi

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa turut diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum. Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 Polri yang tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Iptu Olandina De Jesus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Menurutnya, edukasi hukum kepada pelajar juga menjadi implementasi Program Prioritas Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Tewaskan Satu Orang di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

Melalui kegiatan tersebut, Polres Tabanan berharap para siswa semakin memahami aturan hukum, mampu menjaga kedisiplinan, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penyuluhan berlangsung tertib dan lancar hingga pukul 08.20 Wita. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antara siswa dan pemateri, dilanjutkan foto bersama.

Humas Polres Tabanan.

Bagikan Artikel Ini