Kasus Pengeroyokan Tewaskan Satu Orang di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

3 Menit Baca

Tabanan, katamedia.co.id – Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, dan Kasi Humas. Kegiatan tersebut juga dihadiri sebanyak 22 awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menjelaskan, Polres Tabanan saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Baca Juga :  Festival Kuliner Nusantara di Tangsel, Hasto Sebut Cita Rasa Indonesia Kelas Dunia

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Orang tersebut sebelumnya disebut telah meresahkan masyarakat karena diduga beberapa kali melakukan aksi pencurian. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Seluruh proses hukum, lanjut Kapolres, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Hadiri Serah Terima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Selain mengusut kasus pengeroyokan, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pascakejadian. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan dan saksi-saksi kembali dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Upacara Ngaben di Desa Beraban Berjalan Khidmat, Aparat dan Pecalang Jaga Situasi Tetap Kondusif

Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengatakan, “Sebagai bentuk transparansi kepada publik, dalam konferensi pers tersebut turut ditampilkan dokumentasi barang bukti yang telah diamankan penyidik. Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tabanan.”

Humas Polres Tabanan

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini