Kuta Selatan, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan sebagai strategi jangka panjang untuk menanamkan budaya integritas sekaligus memperkuat pencegahan korupsi melalui dunia pendidikan.
Langkah ini diambil menyusul menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa penguatan karakter dan nilai-nilai antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan sejak usia dini.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat menghadiri rangkaian kegiatan Pendidikan Antikorupsi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, pimpinan perguruan tinggi, serta meninjau pelaksanaan program di SMAN 1 Kuta Selatan.
Ibnu menjelaskan, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan terus memperkuat kebijakan pendidikan antikorupsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas guru, dosen, dan dinas pendidikan, penyusunan bahan ajar, hingga pendampingan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam melengkapi upaya penindakan dan pencegahan korupsi. Jika penindakan memberikan efek jera dan pencegahan memperbaiki sistem, maka pendidikan bertugas membentuk karakter, integritas, dan nilai moral agar seseorang tidak memiliki kecenderungan melakukan tindak korupsi.
Di lingkungan perguruan tinggi, KPK mendorong seluruh kampus mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi ke dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK). Selain itu, peningkatan kapasitas dosen juga terus dilakukan agar mampu menciptakan iklim akademik yang menjunjung tinggi integritas.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Panduan Pendidikan Antikorupsi 2025–2026. Panduan tersebut memuat lima kompetensi utama, yakni ketaatan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi. Kelima kompetensi tersebut diterjemahkan ke dalam sembilan nilai integritas yang dikenal dengan Jumat Bersepeda KK, meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
KPK juga berharap dinas pendidikan di seluruh daerah dapat berperan aktif dalam mendampingi, memantau, dan mengevaluasi implementasi Pendidikan Antikorupsi di sekolah, sekaligus menyebarluaskan praktik-praktik baik kepada satuan pendidikan lainnya.
Salah satu contoh implementasi program tersebut diterapkan di SMAN 1 Kuta Selatan melalui program Lost and Found yang membiasakan peserta didik bersikap jujur dan menjaga amanah. Sejak 2024 hingga Agustus 2026, program itu mencatat 265 laporan penemuan barang dan uang. Dari total uang temuan sebesar Rp3,1 juta, sebanyak Rp2,2 juta yang tidak diambil pemiliknya sesuai prosedur kemudian disalurkan kepada panti asuhan serta masyarakat yang sedang berduka.
Kepala SMAN 1 Kuta Selatan, Luh Made Sri Yuniati, mengatakan pendampingan KPK membantu sekolah mengintegrasikan nilai-nilai integritas, tidak hanya dalam proses pembelajaran, tetapi juga dalam tata kelola sekolah, kegiatan peserta didik, dan budaya kehidupan sehari-hari.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, perguruan tinggi, dan seluruh satuan pendidikan, KPK optimistis implementasi Pendidikan Antikorupsi akan semakin meluas. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
*Hadi*




