Jakarta, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam upaya mencegah korupsi dan praktik fraud pada pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembiayaan JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kedua lembaga juga membahas penguatan integritas, mitigasi fraud, hingga keberlanjutan kerja sama yang telah terjalin sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kolaborasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir telah menghasilkan berbagai perbaikan penting. Berbagai kajian yang disusun KPK sepanjang 2019–2023 telah ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan, termasuk terkait penanganan klaim fiktif, potensi fraud, dan penyempurnaan tata kelola layanan kesehatan.
“Sejak 2019 sampai 2023, KPK sudah banyak memberikan kajian dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Mulai dari persoalan klaim fiktif, potensi fraud, dan berbagai aspek lainnya yang kini sudah menunjukkan perbaikan,” ujar Setyo.
Meski demikian, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga dana publik yang dikelola BPJS Kesehatan, terutama dalam pengambilan keputusan investasi. Menurutnya, dana JKN merupakan dana masyarakat yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian melalui kajian yang matang serta melibatkan Dewan Pengawas agar tidak menimbulkan kerugian yang berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Ini adalah dana masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara penuh kehati-hatian. Jangan sampai dengan alasan pertimbangan bisnis justru menimbulkan kegagalan investasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan, bahkan merembet ke berbagai aspek pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan investasi harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Selain pengelolaan dana, KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Setyo mendorong pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama tidak hanya diukur dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS), tetapi dari implementasi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terlepas dari MoU dan PKS, yang paling penting adalah pelaksanaannya. Bentuk kerja sama nyata terlihat dari intensitas koordinasi dan keseriusan kita untuk mencapai hasil yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap kerja sama dengan KPK dapat terus berlanjut melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.
“Kami berharap keberlanjutan MoU ini dapat diperpanjang. Usulan perpanjangan sudah kami ajukan sejak Desember 2025,” ujar Prihati.
Dalam kesempatan tersebut, Prihati memaparkan berbagai langkah penguatan integritas yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari komitmen integritas organisasi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, hingga peningkatan kolaborasi dengan KPK dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan dan ekosistem JKN.
Ia mengungkapkan bahwa nilai SPI BPJS Kesehatan masih berada pada kategori baik, meski mengalami sedikit penurunan dari skor 82,06 pada 2024 menjadi 80,49 pada 2025 akibat penilaian kelompok responden ahli (ekspert).
Prihati juga meminta dukungan KPK untuk terus memperkuat pencegahan korupsi, deteksi dini fraud, serta penguatan integritas di seluruh ekosistem JKN.
“Kami meminta dukungan KPK dalam penguatan sinergi untuk mewujudkan tata kelola pembiayaan JKN yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pencegahan korupsi, deteksi dini fraud, dan penguatan integritas di seluruh ekosistem JKN,” katanya.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengapresiasi berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh mekanisme tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Upaya pencegahannya sudah cukup tanggap, tinggal implementasinya yang perlu ditingkatkan. Jangan sampai mekanisme seperti Gratifikasi Online sudah tersedia tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata Ibnu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam menjaga integritas organisasi. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
“Integritas hanya dapat terjaga apabila setiap pelanggaran ditindak secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedekatan. Jika memang harus dilaporkan, maka wajib dilaporkan tanpa pandang bulu. Pengawasan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Johanis.
Audiensi turut dihadiri Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono beserta jajaran KPK. Dari BPJS Kesehatan hadir Ketua Dewan Pengawas Stevanus Adrianto Passat, Anggota Dewan Pengawas Rukijo, Direktur BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan, serta jajaran manajemen lainnya.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, KPK dan BPJS Kesehatan berkomitmen membangun tata kelola pembiayaan JKN yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan fraud demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
*Red*




