BOGOR – Jawa Barat kini berada di titik kritis setelah 1,2 juta hektare kawasan hutan lindung hilang dari total 1,6 juta hektare yang pernah tercatat.
Data terbaru yang diungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menunjukkan hanya tersisa sekitar 400.000 hektare hutan yang masih berfungsi sebagai benteng ekologis provinsi berpenduduk terbesar di Indonesia itu.
Hanif menyebut hilangnya jutaan hektare hutan tersebut sebagai potret buram dari kegagalan tata kelola lingkungan dan praktik eksploitasi yang berlangsung bertahun-tahun. Ia menegaskan, angka kehilangan itu sejatinya adalah “debit bencana” yang kini ditanggung masyarakat.
“Data 1,2 juta hektare yang hilang itu bukan sekadar angka. Itu adalah debit bencana hidrometeorologi—banjir bandang, longsor—yang telah diutang oleh ekosistem Jawa Barat. Kehilangan fungsi hutan lindung ini meningkatkan kerentanan jutaan jiwa,” ujar Hanif Faisol.
Industri Kayu Bogor Didorong Masuk Radar Penyidikan
Pusat sorotan kini tertuju pada aktivitas perusahaan pengelolaan kayu di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Bogor Barat.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi perusahaan yang diduga menerima pasokan kayu hasil deforestasi hutan lindung.
Sejumlah nama yang disebut aktif beroperasi di antaranya PD Langgeng Jaya, PD Cahaya Rimba, Sinar Jaya Mandiri, Putra Harapan, Nunggal Jaya, dan beberapa entitas lain yang bergerak dalam pengolahan kayu.
Pengamat lingkungan senior, Agus Suryaman, menegaskan bahwa audit menyeluruh wajib dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan legalitas kayu.
Lima Dugaan Pelanggaran: Dari Illegal Logging hingga Pencucian Uang
Agus menilai investigasi oleh Gakkum KLHK dan Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak. Ada sejumlah indikasi pelanggaran yang harus ditelusuri secara serius:
Penerimaan Kayu Ilegal (Illegal Logging) Diduga perusahaan menerima kayu tanpa dokumen resmi SKSHH atau berbahan baku dari hutan lindung yang ditebang secara ilegal.
Pelanggaran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Kasus meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi asal-usul kayu, hingga rekayasa volume penerimaan yang berpotensi berujung pada pencabutan izin usaha.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Perusahaan diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan hasil kejahatan lingkungan dengan nilai transaksi besar.
Pengolahan Kayu Tanpa Izin (Illegal Processing) Aktivitas pengolahan diduga dilakukan di luar izin IUIPHHK, melebihi kapasitas, atau bahkan tanpa izin yang valid.
Penyerobotan Kawasan Hutan Dugaan penebangan dan pembangunan fasilitas yang menerobos batas kawasan lindung dan konservasi.
Agus menegaskan bahwa pelaku industri tidak boleh berlindung di balik status legal perusahaan jika terbukti melanggar hukum.
“Perusahaan-perusahaan ini adalah pintu gerbang legalitas. Jika mereka terbukti melanggar, mereka bukan hanya pelaku usaha, tapi aktor kejahatan lingkungan yang harus dijerat dengan UU Kehutanan dan UU TPPU untuk memberikan efek jera,” tutupnya.
(Egi/***)



