Ledakan di pabrik obat, Polres Tangsel Tetapkan Dua Pimpinan sebagai Tersangka

4 Menit Baca

Serpong, katamedia.co.id – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan dua pimpinan PT Natura Nuswantara Nirmala (Nucleus Farma) sebagai tersangka dalam kasus ledakan pabrik obat tradisional yang terjadi di kawasan Pondok Aren.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

Dua tersangka masing-masing berinisial E.B.B.N. (54) selaku Direktur perusahaan dan S.W. (32) selaku Kepala Mesin Ekstraksi. Keduanya dinilai lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga menyebabkan terjadinya ledakan yang menimbulkan kerugian besar.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., CBA., serta Kasi Humas AKP Muhammad Agil Sachril, S.H.

Baca Juga :  Operasi SAR Diperluas, 300 Personel dan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis serta 3 Kru Kapal

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, ledakan terjadi pada 8 Oktober 2025 di pabrik PT Natura Nuswantara Nirmala yang berlokasi di Jalan Jombang Raya No. 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, cairan yang terdapat di dalam mesin ekstraksi mengandung etanol yang berubah menjadi uap. Penumpukan uap tersebut meningkatkan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh dan memicu reaksi eksotermis, sehingga menyebabkan kenaikan suhu ekstrem yang berujung pada ledakan. Temuan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan laboratorium menggunakan metode Gas Chromatography–Flame Ionization Detector (GC-FID).

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya pelanggaran serius dalam pengoperasian mesin. Mesin ekstraksi diketahui beroperasi selama 24 jam nonstop, sementara jam kerja karyawan hanya berlangsung pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam kerja tersebut, tidak terdapat operator maupun pengawas yang bertugas.

Baca Juga :  Demi Keamanan Lingkungan, Anggota Pokdar Jatiuwung Rela Patroli Tanpa Imbalan

Padahal, dalam buku manual mesin disebutkan bahwa mesin hanya diperbolehkan beroperasi maksimal 48 jam nonstop dengan ketentuan adanya operator yang siap melakukan penghentian darurat (emergency stop). Selain itu, perusahaan diketahui tidak memiliki Surat Keterangan Kelayakan K3, meskipun dalam proses produksinya menggunakan bahan baku etanol 96 persen yang bersifat mudah menguap.

Akibat peristiwa tersebut, ledakan menimbulkan kerugian material yang dialami oleh tiga pihak dengan total mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Kerugian tersebut masing-masing dialami oleh L.A.T. sebesar Rp155.121.000, R.P. sebesar Rp91.945.000, serta J.L.M. sebesar Rp1.065.685.000. Seluruh kerugian tersebut disebut telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ekstraksi, buku manual mesin, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala produksi, operator mesin, karyawan bagian produksi, hingga perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Baca Juga :  Sidak PT Adhimix, DPRD Tangsel Soroti Dampak Debu terhadap Kesehatan Warga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan sehingga menimbulkan bahaya umum dan kerugian besar.

“Kelalaian dalam penerapan SOP pengawasan dan K3 menjadi faktor utama terjadinya ledakan ini,” tegas Kapolres Tangsel.

Diketahui, PT Natura Nuswantara Nirmala telah beroperasi selama lima tahun dan mengantongi berbagai perizinan, mulai dari izin operasional, izin lingkungan, hingga sertifikat produksi industri obat tradisional dari Kementerian Kesehatan dan BPOM. Namun, kelengkapan administrasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan penerapan standar keselamatan kerja yang semestinya. (Hadi)

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini