TANGERANG SELATAN —katamedia.co.id Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil membongkar peredaran obat keras golongan G dan narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Tangerang Selatan melalui jajaran Reserse Kriminal menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong terhadap peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 32.000 butir obat keras golongan G yang dikemas dalam 32 botol plastik dan siap diedarkan. Peredaran obat keras tanpa izin tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan serta berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Nilai ekonomi barang bukti ditaksir mencapai Rp8,5 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari penyalahgunaan obat keras.
Selain itu, dalam konferensi pers yang sama, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2,1 kilogram. Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi memperkirakan, dari total sabu yang berhasil disita, aparat telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal hingga ke akar jaringan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap yang membahayakan lingkungan sekitar.
Hadi




