Purwakarta – Polisi berhasil meringkus pelaku utama kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial YI (36) berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar pada Senin (6/4/2026).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
“Pada Senin siang, kami berhasil mengamankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.
Permintaan itu sempat dipenuhi dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian membuat keributan dan memukul korban menggunakan bambu serta tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2007 selama tiga tahun. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain YI, polisi turut mengamankan seorang terduga lainnya berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain dan saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku YI merupakan pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
*Bur*




