DPO Penipuan USD2 Juta, Pengusaha Timah Haksono Santoso Diciduk Polda Metro Jaya

4 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pengusaha tambang timah Haksono Santoso yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai USD2 juta di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Haksono ditangkap pada Selasa malam, 10 Desember 2024, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar satu bulan.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan bernilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, sudah dilakukan penahanan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan informasi kepolisian, Haksono merupakan warga Perumahan Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam masa pelariannya, ia disebut-sebut kerap membawa nama sejumlah jenderal untuk menghindari jeratan hukum.

Baca Juga :  Pemprov Banten Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Pasien yang Berobat di Jakarta

Pernah Disorot dalam Bisnis Timah

Nama Haksono Santoso bukan sosok baru di industri pertambangan timah nasional. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan smelter timah yang pernah aktif beroperasi di Indonesia.

Perusahaan tersebut sempat menjadi sorotan pada 2019 terkait dugaan persoalan perizinan dalam rencana ekspor balok timah.

Saat itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap rencana ekspor enam kontainer balok timah dengan total berat sekitar 150 ton dari wilayah Bangka Belitung.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan penyelidikan akan dilanjutkan jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan melanjutkan penyidikan apabila memang ditemukan dua alat bukti agar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kala itu.

Baca Juga :  Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, 2 Orang Tewas dan 11 Luka-luka

Tim penyidik bahkan sempat turun langsung ke Pulau Bangka pada 9 Desember 2019 untuk memeriksa dokumen serta menelusuri asal-usul timah yang direncanakan untuk diekspor.

Rencana ekspor tersebut sebelumnya juga dijadwalkan diluncurkan melalui acara resmi di Gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera di Pangkalpinang.

Namun kegiatan tersebut batal setelah aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Soroti Kompleksitas Industri Timah

Kasus yang menyeret nama Haksono kembali menyoroti kompleksitas industri timah di Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak lepas dari berbagai persoalan hukum.

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 2024 terdapat 537 izin usaha pertambangan (IUP) timah di Indonesia, terdiri dari tiga IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.

Baca Juga :  Korem 052/Wkr dan PT Passion Abadi Korpora Bagikan Sembako

Sebagian besar cadangan timah nasional berada di Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan mencapai sekitar 91 persen dari total cadangan nasional.

Selain itu, cadangan timah juga ditemukan di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.

Dalam catatan produksi global, Indonesia juga merupakan salah satu pemain utama. Pada 2019, produksi timah nasional tercatat mencapai 78.189 ton, menempatkan Indonesia sebagai produsen timah terbesar kedua di dunia setelah China.

Di tengah besarnya potensi tersebut, sektor pertambangan timah juga kerap diwarnai persoalan hukum, mulai dari sengketa perizinan hingga dugaan pelanggaran tata niaga.

Penangkapan Haksono Santoso oleh Polda Metro Jaya pun kembali menjadi pengingat bahwa bisnis komoditas bernilai tinggi seperti timah tetap membutuhkan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten.

(***)

DITANDAI:
Bagikan Artikel Ini