Tokoh Masyarakat Pamulang Minta Pelanggar Perizinan di Cluster D-Lavia Residence Dipidana

2 Menit Baca

Tangerang Selatan, Banten – Cluster D-Lavia Residence di Jl. Mujair 1, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir melanggar perizinan bangunan dan merusak line kuning PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, pada Kamis (25/4-2024).

Menanggapi kejadian ini, Taufik Abdul Gofar, Tokoh Masyarakat Pamulang, meminta Satpol PP Tangsel untuk memproses pengrusak segel sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KUHP.

“Harus ada ketegasan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memproses pelanggar yang nekat,” tegas Taufik Abdul Gofar yang juga menjabat sebagai Sekertaris Jendral DPP Bamus Tangsel.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Mengukuhkan dan Melantik 478 Pejabat

Taufik menjelaskan bahwa membangun sebelum mengantongi izin merupakan pelanggaran peraturan daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum penegak perda dalam kasus ini.

“Tidak mungkin ada pengusaha cluster yang se-nekat itu. Sudah diberhentikan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditambah lagi, dengan sengaja merusak line kuning demi keuntungan pribadinya,” kata Taufik.

Saat dikonfirmasi perihal perizinan cluster tersebut kepada pihak Kelurahan Bambu Apus, Lurah tidak mau menemui awak media.

“Baru saja ada itu dari kelurahan Kedaung Lurahnya,” kata salah satu pegawai kelurahan yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Warga Dan Tokmas Kramatwatu Dukung Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Cellulernya meminta Share lokasi.

Masyarakat Pamulang menantikan tindakan tegas dari Satpol PP Tangsel untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran dan perusakan line kuning ini.

Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain untuk mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku. (***)

Bagikan Artikel Ini