CIPUTAT —katamedia.co.id -Puluhan warga yang tergabung dalam paguyuban, perwakilan perumahan, serta pelaku usaha kuliner RW 23 Pamulang Permai I mendatangi lobi Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan parkir berbayar di lingkungan perumahan tersebut.
Aksi ini ditujukan kepada Wali Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, serta pihak pemenang lelang pengelolaan parkir. Warga menilai kebijakan tersebut ditetapkan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada masyarakat terdampak.
Ketua Paguyuban Warga RW 23 Pamulang Permai I, Gus Amos Sugianto, menyampaikan bahwa warga merasa keberatan atas penetapan kawasan mereka sebagai lokasi parkir berbayar.
“Pemberitahuan dilakukan secara mendadak. Kami tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kedatangan warga ke Kantor Pemkot Tangsel bertujuan meminta kejelasan sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia menegaskan bahwa area yang dijadikan objek parkir berbayar merupakan fasilitas umum (fasum) perumahan yang selama ini dimanfaatkan warga serta pengunjung usaha kuliner setempat.
“Area tersebut adalah fasilitas umum perumahan. Kami khawatir kebijakan ini membebani warga dan berdampak pada aktivitas ekonomi pelaku UMKM di lingkungan kami,” katanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme lelang serta dasar hukum penetapan kawasan tersebut sebagai titik parkir berbayar. Mereka mendesak agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog bersama masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga RW 23 Pamulang Permai I.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum kebijakan parkir berbayar diterapkan di kawasan permukiman.
*Hadi*




