Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Serpong Utara, Rabu (4/11/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa razia dilakukan untuk menertibkan peredaran miras yang tidak berizin dan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan daerah.
“Tindakan ini bagian dari operasi rutin untuk menegakkan Perda, terutama di kawasan publik yang seharusnya steril dari aktivitas hiburan tanpa izin. Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Muksin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Lokasi pertama (S’C): ditemukan 38 botol kosong miras berbagai merek, 17 botol berisi minuman keras, serta 1 buku catatan hutang dan tagihan (bill).
Lokasi kedua (T S): ditemukan 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng minuman beralkohol siap edar.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bentuk penegakan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Muksin menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dengan intensif melakukan patroli dan razia berkala di seluruh wilayah Tangsel.
Upaya ini juga untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif akibat konsumsi minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan. Jika tetap melanggar, kami tak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Razia tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Tangsel dalam memperkuat penegakan Perda Trantibumlinmas Tahun 2025, sekaligus memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga.
(***)



