Mengintip Peredaran Produk Expired Wilayah Buaran Serpong, Polda Metro Jaya Bergerak Senyap ?

6 Menit Baca

Tangsel – Berita sebelumnya, peristiwa penggerebekan di sebuah gudang kampung Buaran Serpong terjadi pada Kamis lalu masih menyisakan tanda tanya besar bagi warga sekitar. Minimnya informasi tentang lima (5) orang yang turut diamankan oleh polisi menjadi isue liar tak terkendali pecah beragam versi.

Gerakan senyap aparat dinilai berhasil mengendus adanya temuan dugaan praktik penyalahgunaan berbagai produk makanan serta minuman kemasan yang telah habis ijin edar sehingga tidak layak untuk dikonsumsi karena beresiko bagi kesehatan tubuh.

Untuk melancarkan aksi terlarangnya, design bangunan gudang yang menghadap jalan desa nampak sesuai menyatu menyerupai tempat pengelolaan limbah kardus, plastik dan barang bekas lainnya (rongsok). Sehingga kamuflase pengelihatan oleh jarak pandang mata nampak kontras menutupi kegiatan nakal yang berlangsung.

Diketahui, polisi mengamankan sedikitnya 5 orang diketahui adalah warga sekitar yang ikut bekerja dan salah satu diantaranya merupakan oknum anggota Satpol PP Tangsel berinisial AM yang diduga menjadi penanggung jawab sekaligus pemilik gudang yang dicurigai menjadi tempat penimbunan produk makanan kemasan kadaluwarsa.

Pasca penggrebekan, media berupaya melengkapi informasi dari warga sekitar, beberapa warga setempat memilih menghindari pertanyaan wartawan. Bahasa tubuh penolakan, sorotan mata curiga, serta potret ekpresi wajah tak ramah membuat logika sempat hilang arah.

Baca Juga :  Pertemuan Caleg DPR RI - DPRD Provinsi Banten Dengan Warga Rw 05 Kecamatan Larangan

Dimintai tanggapannya dari sisi pengawasan peredaran produk ilegal, Puji Astuti, SH.,MH, Bendahara Gerakan Astacita Nasional (GAN) Propinsi Banten menilai, perangkat pengawasan distribusi makanan kemasan diwilayah hulu dan juga hilir belum berjalan maksimal.

“Kejadian ini telah mencoreng satuan dinas dimana ia bertugas (Oknum), dan juga berimbas kepada nama baik pemkot Tangsel. Ini namanya kecolongan. Dalam sistim pengawasan distribusi produk makanan ataupun minuman kemasan lalu disajikan terpajang di etalase minimarket, sepertinya tidak terlalu sulit untuk mengusut asal usul produk,” jelas Puji yang juga berprofesi sebagai Advocate.

Dikatakan Puji, ia memberikan support kepada kepolisian, dan akan ikut mengikuti perkembangan kasusnya. Menurutnya, jika terbukti adanya sulap menyulap, daur ulang makanan kemasan expired merupakan perbuatan pidana penyalahgunaan barang kadaluwarsa dan masuk kategori dalam kejahatan berat.

“Era digital seperti ini, saya coba ambil sampling produk kemasan. Makanan kemasan yang akan masuk dalam display minimarket tempat penjualan biasanya memakai barcode ataupun penomoran yang tercatat dalam sistem saat produk tersebut diciptakan dipabrik. Nah, memasuki masa expired, semestinya minimartket sudah memiliki hitungan kapan produk tersebut ditarik dari pasaran dan tinggal ajukan retur,”pungkasnya

Lebih lanjut ia memperkirakan, akar permasalahan timbul lantaran terjadinya penumpukan dari berbagai barang yang tak laku dijual. Dan juga produk kemasan yang telah masuk masa kadaluwarsa. Ini sangat erat hubungannya dengan produk yang tidak diminati.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Publik, Polda Metro Jaya Pentingnya Koordinasi Antar PPID

“Silahkan dianalisa, menurut saya produk tak laku di pasaran membuat penumpukan barang. Ini bermula dalam gudang penjualan retail ataupun minimarket. Karena pembuatan snack kemasan sangat cepat bisa diproduksi sesuai order dengan mesin pabrik. Sementara itu untuk penjualan tergantung kondisi keuangan dan selera masyarakat,” terangnya melalui sambungan WhatsAppnya Sabtu (5/7/2025)

Melihat tingginya perhatian publik atas kasus ini, Puji memberikan signal membuka pintu untuk ikut serta menjerat pelaku. Menurutnya, jika digudang tersebut benar melakukan pembaharuan kemasan secara ataupun membuat peremajaan produk tanpa menimbang resikonya, ia memastikan tindakan tersebut dapat dihukum berat.

“Umpama, pelaku secara sengaja mengolah dan menjual produk demi keuntungan pribadi tanpa menimbang dampak kesehatan, maka dapat disimpulkan pelaku tersebut memiliki niat menjual racun. Oleh karena itu, untuk mencari deliknya, biasanya langkah pertama akan saya jerat dengan undang-undang Konsumen nomor 8 tahun 1999, kemudian di kuatkan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat diproses hukum secara pidana maupun keperdataan,”tegasnya

Sementara itu, Harsya Wardhana, sosok familiar yang juga praktisi hukum sekaligus Ketua FBN RI Provinsi Banten saat diminta pendapatnya mengatakan, baginya urusan konsumen akan selalu menarik.

Baca Juga :  Sekolah Islam Pembangunan Pamulang: Polda Metro Jaya Olah TKP Kasus Penggerudukan

“Permasalahan yang nampak (wujud) lebih mudah diurainya ketimbang hal yang tak kasat mata seperti bisnis provider. Padahal itu sama-sama berkaitan langsung dengan pengguna yaitu konsumen,” paparnya

Harsya yang diketahui aktif dalam organisasi dan mengemban amanah sebagai Ketua wilayah Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi Banten, mendukung analisa Puji Astuti. Ia mencurigai kasus temuan produk expired. Mengingat, kasus tersebut didalami oleh Polda Metro Jaya.

“Ya, ini sangat menarik, jadi kita sama-sama menunggu kronologi ceritanya. Akan semakin menarik karena adanya dugaan bisnis produk yang jelas ilegal produk kadaluwarsa. Kemudian adanya sosok oknum anggota penegak peraturan daerah. Seru sih,” ucap Harsya

Harsya mengatakan, kepolisian melalui Polda Metro Jaya (PMJ) pastinya sudah melakukan pengintaian sebelumnya. Kendati demikian, Ia mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh polisi.

Ia berharap, agar polisi melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang diduga kuat dengan sengaja dan secara sadar melakukan perubahan pada kemasan produk untuk keuntungan pribadi.

Sementara itu, AKBP Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat diminta konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, masih belum bisa menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait giat yang dilakukan di wilayah hukum Mapolres Tangsel. (Adt)

Bagikan Artikel Ini