Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Publik, Polda Metro Jaya Pentingnya Koordinasi Antar PPID

2 Menit Baca

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para PPID Satker Polda Metro Jaya serta Kasi humas Polres.

Selain itu, Sosialisasi tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan PS. Kasubbid multimedia Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Rita Oktavia Shinta sebagai pejabat pendamping.

Baca Juga :  Mengintip Peredaran Produk Expired Wilayah Buaran Serpong, Polda Metro Jaya Bergerak Senyap ?

Adapun materi yang disampaikan diantaranya mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, urgensi keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan dan keberatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting profesionalisme Polri.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, Polri dapat menghadirkan pelayanan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujar Ade Ary.

Baca Juga :  Ketut Purniti: Tirthayatra Menguatkan Sradha, Bhakti, dan Dharma Umat Hindu

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap PPID Satker maupun Polres jajaran harus melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, minimal setiap enam bulan. Selain itu, penguatan sarana digital, integrasi media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi SDM PPID perlu terus ditingkatkan.

“Dari kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai implementasi UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Hasil sosialisasi juga menekankan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan sistem E-Monev untuk mendorong peningkatan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori informatif.” Imbuhnya

Baca Juga :  Kampung Kota Keranggan Ditata, Pemkot Tangsel Bangun Jalan, Drainase, hingga PJU

Selain itu, Ia juga menjelaskan, Dengan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.

Red

Bagikan Artikel Ini