Sekretaris Lurah Pondok Karya Diduga Teken PM1, Lurah: Saya Tidak Mengetahui  Penerbitan Surat Tersebut

3 Menit Baca

Tangsel – Tindakan Sekretaris Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Mahpudin, S.Sos, menuai sorotan setelah diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Mahpudin diketahui menandatangani PM1 (Surat Keterangan Tanah) tanpa pelimpahan wewenang dari Lurah setempat.

Dokumen yang dimaksud tercatat dengan Nomor: 593/444-Pdk2025 atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1848/Pondok Betung dengan luas tanah 615 meter persegi atas nama Iwan Setiawan. 

Surat tersebut merupakan dokumen hukum administratif yang biasanya diterbitkan oleh Lurah sebagai bukti penguasaan fisik tanah yang tidak dalam sengketa.

Baca Juga :  Handphone Aja Bisa Jadi Kamera Jurnalistik

Ketua Umum LSM Dewan Pimpinan Nasional Forum Rakyat Anti Korupsi (DPN FRAKSI), Zulkaydi Wiranegara, SH., MH., CLA, menilai tindakan Sekretaris Lurah Pondok Karya tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dalam Permendagri 84 Tahun 2017, sekretaris kelurahan hanya membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, dan pelayanan masyarakat. Tapi bukan berarti bisa menandatangani PM1,” ujar Zulkaydi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Zulkaydi menegaskan, yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen PM1 hanyalah Lurah atau Kepala Desa.

“Sekretaris kelurahan hanya bisa menandatangani jika ada surat pelimpahan atau pendelegasian wewenang dari lurah. Kalau tidak ada surat mandat, maka dokumen itu bisa dipertanyakan keabsahannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tangsel Raih Penghargaan Terbaik Kedua Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Menurutnya, langkah sepihak tanpa seizin Lurah dapat menimbulkan asumsi negatif di masyarakat dan berpotensi memunculkan persoalan hukum.

“Kalau tidak ada dasar pelimpahan wewenang, ini bisa memicu dugaan bahwa surat tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegas Zulkaydi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Pondok Karya belum memberikan keterangan resmi. 

Namun, Lurah Pondok Karya, Hendi, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan surat tersebut.

“Memang boleh Sekretaris menandatangani PM1, tapi hanya jika Lurah berhalangan. Sedangkan format PM1 yang dikeluarkan berbeda dan banyak syarat administrasi ditempuh serta disaksikan oleh RT/RW setempat yang mengetahui lokasi tanah tersebut. Dalam kasus ini, saya belum pernah memberi izin atau menerima konfirmasi dari Sekretaris Lurah, nanti saya akan pelajari datanya.” jelas Hendi.

Baca Juga :  Tanah Milik Sendiri Jadi Salah Satu Syarat Penerima Program Bedah Rumah di Tangsel

Ia menambahkan, setiap penerbitan dokumen administrasi pertanahan harus melalui koordinasi dan persetujuan Lurah agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya selalu tekankan ke staf, minimal ada komunikasi dan izin resmi. Kalau tanpa sepengetahuan Lurah, tentu jadi masalah,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan birokrasi sesuai Permendagri 84 Tahun 2017.

(***)

Bagikan Artikel Ini