Oknum Satpol PP Tangsel Resmi Dipolisikan atas Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan: Kebebasan Pers Kembali Diuji

3 Menit Baca

Tangerang Selatan — Kebebasan pers di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Pelaporan resmi dilakukan pada Senin malam (28/04/2025), dengan didampingi langsung oleh Ketua Forwat, Andi Lala.

Laporan tersebut teregistrasi di Polres Tangerang Selatan dengan nomor: LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Oknum berinisial SN dituding melakukan pengancaman melalui media elektronik, yang diduga terjadi saat wartawan Forwat menjalankan tugas jurnalistiknya pada 24 April 2025.

Baca Juga :  Benyamin Davnie: PPPK Tahap 1 Dilantik, Saatnya Buktikan Profesionalisme ASN

Saat itu, jurnalis bersangkutan tengah mengonfirmasi informasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Satpol PP.

“Hari ini kami resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kami sudah melampirkan bukti-buktinya kepada pihak kepolisian,” tegas Andi Lala.

Dugaan intimidasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Forwat menilai tindakan SN bukan hanya mengancam individu wartawan, tetapi juga mencederai fungsi kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Rekor Tembus 890 Peserta, Pendaftaran Muhkota IV Kadin Tangsel di Minta Transparan

Andi Lala menambahkan bahwa laporan tersebut menggunakan rujukan hukum Pasal A5 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 22 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta bagi pihak yang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.

“Kita minta polisi bekerja secara profesional dan akuntabel. SN dengan sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman yang menimbulkan rasa takut kepada korban,” jelas Lala yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak wartawan di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor SN maupun Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi.

Baca Juga :  Berhasil Gerakkan G1R1J, Camat Ciputat H. Mamat Dinobatkan sebagai Pembina Jumantik Terbaik

Masyarakat dan komunitas pers setempat kini menantikan sikap tegas dari Pemerintah Kota Tangsel serta penanganan objektif dari aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi profesi wartawan dari berbagai bentuk tekanan, khususnya saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur negara. (***)

Bagikan Artikel Ini