BPN Banten Perluas Layanan PERINTIS, Peralihan Hak Tanah Lebih Mudah dan Cepat

4 Menit Baca

SERANG, katamedia.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperluas penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Setelah mendapat respons positif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), layanan tersebut kini dikembangkan ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.

Program PERINTIS yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 itu merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan pertanahan agar lebih mudah diakses, cepat, dan akuntabel. Pemerintah berharap implementasinya dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten secara bertahap.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak. Menurutnya, pelayanan peralihan hak tanah tidak bisa hanya mengandalkan BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan mitra terkait.

Baca Juga :  Perbedaan Hitungan Upah Mencolok, Kasus 9 Pekerja PT SGS Belum Tuntas

Kolaborasi tersebut mencakup proses pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemenuhan dokumen administrasi yang selanjutnya diproses oleh Kantor Pertanahan.

Harison menjelaskan, pelaksanaan PERINTIS juga didukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah berjalan di tiga wilayah kabupaten/kota di Banten.

Integrasi data tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketepatan administrasi pertanahan, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor BPHTB, serta mengurangi risiko sengketa yang berpotensi muncul akibat tumpang tindih bidang tanah.

Meski demikian, Harison mengakui penerapan layanan terintegrasi ini masih membutuhkan penyesuaian. Karena itu, pelaksanaannya akan terus dipantau dan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kendala dapat diperbaiki secara bertahap.

Baca Juga :  Skandal PPDB SMAN 2 Tangsel: Keterlibatan Guru dan Panitia dalam Penyalahgunaan Sistem Penerimaan Siswa

Ia menegaskan, kemudahan pelayanan harus diikuti dengan pembenahan tata kelola di seluruh tahapan, baik di lingkungan BPN maupun pada instansi dan mitra yang terlibat.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pembuatan akta diharapkan menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian. Begitu pula validasi BPHTB yang diharapkan semakin baik sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sisi capaian pertanahan, hingga pertengahan Oktober 2026, sekitar 3,75 juta bidang tanah di Provinsi Banten telah bersertipikat. Pada periode yang sama, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan mencapai Rp58,87 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pertanahan tercatat sebesar Rp242,3 miliar. Adapun penerimaan BPHTB mencapai Rp1,47 triliun, atau sekitar 83 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Diskusi & Bedah Buku “Menghadang Kubilai Khan” Digelar di Kudus

Capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor pertanahan terhadap aktivitas ekonomi dan pendapatan daerah. Pengelolaan administrasi yang lebih baik diharapkan turut memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Harison menekankan bahwa transformasi pelayanan tidak cukup hanya terlihat dalam perencanaan atau laporan administratif. Perubahan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui proses pengurusan yang lebih sederhana, akses layanan yang semakin dekat, serta kepastian hukum dalam administrasi pertanahan dan tata ruang.

Melalui perluasan PERINTIS dan penguatan kerja sama antara BPN dengan pemerintah daerah, pelayanan peralihan hak tanah di Banten diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang berkelanjutan.

*Hadi*

Bagikan Artikel Ini