Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Ditahan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Diselidiki

5 Menit Baca

JAKARTA, katamedia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten periode 2025–2030 berinisial HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU, serta seorang pihak swasta berinisial MAW.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada Jumat (16/10/2026), dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah praktik, mulai dari dugaan suap untuk menghapus temuan audit, penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, hingga setoran dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam salah satu klaster perkara, HWI diduga terlibat dalam kesepakatan pemberian uang kepada ALU terkait temuan pemeriksaan BPK Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten.

KPK mengungkapkan, HWI bersama sejumlah pihak, termasuk ALU, diduga pernah mengadakan pertemuan di Semarang. Dalam pertemuan itu, ALU disebut meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI.

Baca Juga :  Sorot Korupsi di Tangsel, LSM Kibar Mengindikasi Ada Kongkalikong Sebelum Tender

HWI diduga tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan negosiasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta.

Namun, penyerahan uang itu belum terlaksana karena tertunda setelah adanya operasi tangkap tangan KPK di wilayah Muara Enim. Sementara itu, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan pemeriksaan di Pemkab Klaten.

Selain dugaan suap terkait hasil audit, KPK juga mengusut penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.

HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Kabupaten Klaten. Uang tersebut disebut diterima melalui HAS, yang merupakan adik HWI.

Tak hanya itu, KPK menduga HWI memperoleh setoran rutin dengan nilai total sedikitnya Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.

Dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pemotongan upah pungut yang bersumber dari setoran pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilai uang yang diduga diterima dalam praktik tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp280 juta.

Baca Juga :  Menteri PANRB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

KPK Jerat Para Tersangka dengan Pasal Korupsi

Atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, uang dari aktivitas tambang galian C, serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi, HWI disangkakan melanggar sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga mencantumkan alternatif sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, MAW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif lainnya adalah Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten Dicegah, Koordinasi dengan KPK Diperkuat

Dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, HWI juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Adapun ALU, yang diduga menjadi pihak penerima dalam perkara terkait pemeriksaan laporan keuangan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mencantumkan alternatif sangkaan berdasarkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Perkara ini mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan dan pemberian uang yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan daerah dan pemeriksaan keuangan.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Humas KPK*

Bagikan Artikel Ini