SERANG BANTEN, katamedia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lanjutan pengawasan pemberantasan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik yang digelar di Inspektorat Daerah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Rapat koordinasi itu menjadi bagian dari pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas Pemprov Banten. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, hasil penilaian sementara KPK terhadap Pemprov Banten menunjukkan capaian yang baik. Namun, berbagai upaya perbaikan dan penguatan tetap dilakukan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat.
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai dengan sekarang, sementara ini masih bagus, ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan di hadapan tim KPK. OPD yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Sekretariat DPRD (Setwan), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pemaparan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya identifikasi dan mitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Itu salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi yang ada dilingkung OPD yang ada di Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo menjelaskan bahwa rapat koordinasi bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, KPK melakukan pengawasan terhadap pengalokasian anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, KPK juga melakukan telaah terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mulai dari rancangan umum pengadaan yang telah diinput oleh perangkat daerah hingga realisasinya pada Semester I Tahun 2026.
“Jadi, kami hadir di sini memang bersama-sama ingin melihat melakukan koordinasi sehingga tidak ditemukan adanya temuan,” ungkapnya.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara Pemprov Banten dan KPK, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin transparan, akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
*Hadi*




