Kasus yang berhasil menyita perhatian publik yakni dugaan korupsi yang di lakukan oleh Oknum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terkait pengelolaan sampah kini masih dalam penanganan Kejati Banten.
Kejaksaan Tinggi Banten, melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memanggil dan memeriksa akuntan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) berinisial MA dalam upaya mengungkap skandal besar yang di sinyalir merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, secara lugas mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,9 miliar ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp25 miliar. Kerugian ini timbul dari salah satu item pekerjaan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar yang ternyata tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Menyikapi hal tersebut, H.Baset, Ketua DPC LSM Kibar Kota Tangsel menjelaskan, proses lelang tersebut tidak transparan, ia menduga proses lelang dan pemenang ataupun tender proyek tersebut telah ditentukan dari awal.
“Istilah yang sering kita dengar disebut oleh para pengusaha di Tangsel itu adalah “Penganten”.
Padahal, pemenang lelang tersebut atau istilah penganten itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai perusahaan yang mampu melaksanakan proyek tersebut,” terangnya saat berada di kantor pusat pemerintahan Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Bukan hanya proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel, ia juga menyoroti kasus pembangunan gedung arsip Kota Tangsel yang telah memakan anggaran senilai Rp. 5,3 Milliar pada tahun 2021 silam.
Dikatakan Baset, timnya telah melakukan investigasi di lapangan. Ia telah mengecek langsung hasil pelaksanaan pembangunan gedung arsip yang berlokasi di wilayah Setu di sebelah kantor DLH Tangsel. Ia membeberkan, dari hasil pengecekan langsung banyak ditemukan bahan bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasinya.
Berbekal informasi dari salah satu pegawai dinas arsip, bahwa terjadi kebocoran di bagian atap, sehingga sering menimbulkan kebanjiran di dalam gedung dan mengakibatkan timbulnya keretakan pada bangunan gedung.
“Lihat saja, bangunan terlihat sudah pada retak di beberapa sudut bangunan. Kami tegas mendukung langkah Kejati Banten untuk segera memproses dan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya
Dari temuan Kejati Banten, ia mencatat setidaknya masalah yang terjadi yakni dugaan korupsi di Kota Tangerang Selatan sudah pada titik mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.
Ia berharap Kejati Banten dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Tangsel dengan segera mengumumkan penetapan tersangka agar dapat memberikan efek jera bagi perampok uang rakyat.
“Ini dapat dijadikan pelajaran terhadap dinas lain yang ada di kota Tangsel, agar ke depannya tidak bermain-main dengan project lelang, karena kita ingin menjadikan kota Tangsel menjadi kota yang bebas dari korupsi” tandasnya (Adt)



