TANGERANG SELATAN, katamedia.co.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal di tingkat kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban hukum.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan keberadaan paralegal perlu didukung dengan peningkatan kemampuan agar mereka dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang tepat serta memahami langkah penyelesaian persoalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Pilar, penguatan paralegal juga menjadi bagian dari optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di seluruh kelurahan di Kota Tangsel.
“Paralegal ini diperkuat supaya mereka punya kepatutan dan kita dorong supaya lebih berperan lagi di tengah-tengah masyarakat, dan fasilitas Posbankum ini sudah kita tersedia di semua kelurahan,” ujar Pilar.
Ia menyampaikan, saat ini terdapat 54 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh kelurahan di Tangerang Selatan. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi dan informasi hukum tanpa harus menghadapi kesulitan dalam mencari layanan yang sesuai.
Melalui Posbankum, warga dapat berkonsultasi mengenai beragam persoalan hukum. Layanan ini juga diharapkan membantu penyelesaian perselisihan antarwarga melalui mediasi yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Pilar mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi konflik. Menurutnya, keputusan yang diambil karena emosi dapat memperburuk keadaan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah, lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum. Inilah pentingnya peran paralegal dan Posbankum di masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, mediasi dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, selama sesuai dengan ketentuan hukum dan jenis perkaranya memungkinkan. Dengan cara tersebut, para pihak diharapkan dapat menemukan kesepakatan tanpa merusak hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal.
Pilar juga menyoroti persoalan pinjaman daring atau pinjol yang kerap membingungkan masyarakat, terutama terkait hak dan kewajiban para pihak. Melalui Posbankum, warga dapat mencari informasi dan berkonsultasi mengenai langkah yang tepat untuk menghadapi persoalan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara pidana tetap harus ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Untuk memanfaatkan layanan Posbankum, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari dan jam kerja. Warga cukup menyampaikan kebutuhan konsultasi kepada lurah agar selanjutnya dapat berkoordinasi dengan paralegal.
Pilar memastikan konsultasi melalui layanan Posbankum tersebut diberikan secara gratis sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh informasi hukum.
“Aksesnya langsung saja datang ke kelurahan untuk berkonsultasi dengan paralegal apabila dibutuhkan, nanti lurah akan memanggil paralegalnya. Tiap hari bisa di jam kerja,” kata dia.
Pilar berharap peningkatan kapasitas paralegal dapat membuat 54 Pos Bantuan Hukum di Tangerang Selatan semakin optimal dalam membantu masyarakat. Selain memperluas akses keadilan, layanan tersebut diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum dan mendorong penyelesaian persoalan di tingkat kelurahan secara mandiri, bijaksana, dan damai.
“Semoga Posbankum yang sudah terbentuk dan paralegal yang ada dapat berperan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan akses keadilan, mewujudkan kesadaran hukum, dan juga menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai,” tuturnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemkot Tangsel mendorong para lurah untuk menyosialisasikan keberadaan Posbankum secara lebih luas kepada pengurus RT, RW, dan masyarakat setempat.
Dengan sosialisasi tersebut, warga diharapkan semakin mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum di kelurahan dan tidak ragu memanfaatkannya ketika menghadapi persoalan. Pemkot Tangsel berharap penguatan paralegal dan optimalisasi Posbankum dapat membangun masyarakat yang lebih sadar hukum serta mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur yang tepat.
*Hadi*




