Sentil BPN “Bukan Londo Ireng”, Adib Miftahul Minta Sengketa Lahan Kodam Jaya di Legok Segera Dituntaskan

3 Menit Baca

TANGERANG, katamedia.co.id – Sengketa lahan antara masyarakat yang telah menempati tanah selama puluhan tahun dengan pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya kembali menjadi sorotan. Lambannya proses penerbitan hak legal di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang dinilai menjadi salah satu kendala dalam memberikan kepastian hukum kepada warga.

Persoalan tersebut memiliki latar belakang sejarah yang merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984. Dokumen yang ditandatangani almarhum Jenderal TNI Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta itu disebut berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat.

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui sinkronisasi data antara Kodam Jaya dan institusi pertanahan.

Baca Juga :  Pandeglang Gelar PIN Polio 2024 Sasar 175.310 Anak

“Diduga kuat, dulu tanah itu bukan aset negara, melainkan lahan negara dalam penguasaan Kodam. Kuat dugaan sudah ada pelepasan hak kepada rakyat pada tahun 1984. Tinggal ditelusuri detailnya dan dilakukan pengecekan silang (cross-check) antara data yang dimiliki Kodam dengan data tanah di BPN. Jika sesuai aturan, riwayat tanah pasti akan sinkron,” ujar Adib Miftahul.

Menurut Adib, penelusuran juga penting dilakukan terhadap perubahan luas maupun cakupan wilayah yang diklaim sebagai bagian dari aset Kodam Jaya. Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut, terlebih wilayah yang disebut mencakup sejumlah desa.

“Tinggal ditelusuri saja aset yang ada di Kodam. Nah akhirnya pertanyaannya adalah aset kok bisa bertambah dalam kurun waktu tertentu? Misalnya dari awalnya empat desa, kemudian jadi sembilan, hingga 19 desa. Ceritanya bagaimana itu?” tambahnya.

Baca Juga :  Wagub Dimyati Sampaikan Pentingnya Harmonisasi NU dan Pemprov Banten

Adib juga meminta Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB), khususnya terkait pencatatan aset instansi pemerintah. Menurutnya, kejelasan administrasi dan riwayat penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam menyelesaikan sengketa secara objektif.

Ia turut meminta BPN menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

“BPN harus tegas dan proaktif membela yang benar sesuai aturan karena saya yakin BPN ini bukan Londo ireng, Jangan mudah diintervensi, karena BPN adalah salah satu garda terdepan dalam urusan membela hak soal tanah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Optimalkan Pembangunan Masyarakat

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan proses pendalaman dan validasi data terkait klaim lahan tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran.

“Terima kasih. Mohon waktu, saya telusuri dulu informasi ini,” singkat Letkol Arh Noor Iskak.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan kejelasan status lahan serta memberikan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa diharapkan dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut tidak terus berlarut.

***

Bagikan Artikel Ini