Jakarta, 11 Juli 2026, katamedia.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) ditugaskan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, pergantian kepemimpinan di lingkungan JAM Pidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna.
Dengan penunjukan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung secara optimal sembari menunggu penetapan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang definitif.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM




